JOMBANG (Realita) - Pembangunan tembok penahan jalan Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang disoal warga.
Ini karena pembangunan TPJ yang menggunakan anggaran negara hingga ratusan juta tersebut, dikerjakan tanpa papan nama.
Baca Juga: Pekerjaan Pengecatan Kantor Kecamatan Ciwandan tanpa Papan Proyek, Bendera Sobek Masih Berkibar
Salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan, sangat menyayangkan tindakan pemerintah desa. Karena tidak memperhatikan keterbukaan informasi publik, dengan sengaja tidak memasang papan nama.
Di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, sudah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama proyek menjadi penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
"Kalau tidak ada papan namanya, seperti ini kan. Kami bisa beranggapan atau menaruh rasa curiga jika pengerjaan TPJ ini ada yang tidak beres," kata dia menegaskan.
Baca Juga: Proyek KIHT Sumenep Disorot, tanpa Papan Nama hingga Terancam Molor
Tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan tersebut, memunculkan indikasi ada dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Boleh dong kami (masyarakat) menilai seperti itu. Informasinya juga gak ada, nilai berapa. Siapa yang ngerjakan, uang dari mana asalnya. Semuanya kan serba gak jelas," pungkasnya.
Sementara itu, Kaur TU Desa Sebani, Faikul Rijal beralasan jika papan informasi yang dipasang hilang diambil orang.
Baca Juga: Pembangunan Paving Block Kampung Bantarwangi, Papan Proyeknya Belum Terpasang
"Papan proyeknya hilang diambil orang," katanya beralibi, Minggu (7/7/2024).
Pembangunan TPJ sepanjang 205 meter itu menurut Faikul, menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (BK) Khusus tahun 2024 sebesar Rp150 juta.
"Anggaran itu untuk pembangunan TPJ dan pengurukan," pungkasnya. (rif)
Editor : Redaksi