Perjalanan Dinas Puluhan Milyar, Ketua DPRD Kabupaten Malang: Sudah Sesuai Perbup

 

MALANG (Realita)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Darmadi, menyebutkan, anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Malang yang nilainya mencapai puluhan miliar, sudah sesuai dengan peraturan bupati (Perbup). 

Baca Juga: Ditandatangani, DPRD Kabupaten Malang dan Pemkab Malang Setujui Raperda PDRD

Kata Darmadi, baik itu anggaran perjalanan dinas, anggara makan dan minum, dan sebagainya itu sudah sesuai perbup terkait standar biayanya. 

"Kebutuhan itu sudah sesuai Peraturan Bupati terkait standard biaya," ucap Darmadi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (3/8). 

Menurutnya, anggaran senilai itu hanya kegiatan perencanaan, belum tentu semuanya terserap. 

Setiap tahunnya, anggaran di DPRD Kabupaten Malang ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). 

"Tidak semerta-merta semua kegiatan itu terserap. Perencanaan itu akan berbeda realisasinya. Setiap tahun kita ada SILPA," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Darmadi menjelaskan, bahwa terjadinya SILPA dari anggaran puluhan miliar yang tertuang dan terperinci dalam laman sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) di bagian sekretariat DPRD Kabupaten Malang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut, dikarenakan tidak sesuai praktik di lapangan.

Misalnya, kata Darmadi, dalam rencana, dianggarkan perjalanan dinas lima kali dengan standard biaya yang ditentukan. Pada praktiknya tidak semuanya terserap, karena ada komponen-komponen yang tidak ada. 

"Misalnya, perjalanan dinas dalam daerah, yaitu memonitoring ke Desa dan Kecamatan dihitung ada 50 orang. Tapi dalam kegiatan masing-masing komisi tidak berangkat semua. Yang mana berbasis komisi atau kelengkapan lain, bisa saja 12 orang, tapi yang berangkat hanya 5 orang," tutur Darmadi. 

Selain itu, menurut Darmadi, anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Malang itu bukanlah terbesar. Ia membandingkan untuk melihat rencana kerja (Renja) daerah-daerah lain.

Selain itu, ia meminta jangan melihat dari angka anggaran saja, karena menurtnya semua tergantung perjalanan dinasnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Bupati Malang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban PAPBD 2022

"Perjalanan dinas itu jenisnya macam-macam, diantaranya perjalanan dinas antara daerah yaitu antar kecamatan dan desa. Ada Perdin antar Kota tapi di Jawa Timur," katanya. 

Disinggung saat ini kondisi pandemi Covid-19, yang mana mobilitas secara otomatis akan berkurang dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), serta kebutuhan penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang sangat besar, ia menyampaikan,nantinya akan ada refocusing saat perubahan anggaran keuangan (PAK) waktu dekat ini.

Kata Darmadi, di Bulan Juni dan Juli ini ada PPKM, sehingga pihaknya tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan keluar. Baik perjalanan dinas di wilayah Kabupaten Malang maupun ke luar daerah. Secara otomatis anggaran akan berkurang, termasuk anggaran makan dan minum. 

"Sebentar lagi PAK, nanti kami akan hitung lagi untuk realisasi penyerapan dan kebutuhannya. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada refocusing," tandasnya. 

Untuk diketahui, anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Malang pada tahun 2020 dan 2021 terlihat sangat tinggi, mengingat saat ini dalam masa pandemi Covid-19. 

Di antaranya, dilansir dari laman Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP, diketahui pada tahun anggaran 2020, DPRD Kabupaten Malang menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan jenis kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah bernilai Rp 4.376.768.000.

Baca Juga: DPD LIRA Malang Raya Desak BPK Lebih Cermat Audit Anggaran Mamin Pemkab Malang

Ada juga paket belanja perjalanan dinas daerah dari jenis kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah bernilai Rp 819.648.000. Serta, nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah, dari jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal bernilai Rp 298.575.000. Begitu juga, ada nama paket perjalanan dinas luar daerah, dari kegiatan penyusunan rencana kerja rancangan peraturan perundang-undangan bernilai Rp 206.584.000.

Selain itu, paket Belanja perjalanan dinas dalam daerah dari jenis kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah bernilai Rp 2.915.550.000, dengan masing volume waktu 12 bulan, mulai Bulan Januari hingga Desember 2020.

Tak hanya itu, bahkan ada paket perjalanan dinas yang nilainya mencapai puluhan miliyar dalam satu kegiatan, yaitu dengan nama paket perjalanan dinas luar daerah bernilai Rp 29.784.993.000, volume waktu 12 bulan mulai terhitung Januari hingga Desember 2020 di dalam kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.

Sedangkan di tahun 2021 ini, ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di satuan sekretariat DPRD dengan kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 17.315.905.000, dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.

Selain itu, ada pula paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.000.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru