Razia Pasar Tradisional, Satpol-PP Ponorogo Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

PONOROGO (Realita)- Satpol-PP Kabupaten Ponorogo terus melakukan razia di pasar tradisional guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah ini.

Salah satunya, saat razia Satpol-PP di Pasar tradisional di Kecamatan Ngrayun dan Sambit. Tak tanggung, dari razia gabungan yang dilakukan Satpol-PP dan Bea Cukai Madiun serta kepolisian, hampir 200 bungkus rokok ilegal dari kios dan lapak pedagang.

" Dengan rincian 90 bungkus diamankan dari toko yang ada di Ngrayun,36 bungkus dari toko di Kecamatan Sambit, dan 72 bungkus dari jasa logistik” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra AP, Senin (15/07/2024).

Hendra mengungkapkan, sedikitnya 20 kios didatangi petugas razia rokok ilegal ini. Satu persatu lemari etalase rokok pedagang diperiksa petugas.

" beberapa toko atau kios didapati menjual rokok illegal lebih dari 10 merek," ungkapnya.

Hendra mengaku, ada beberapa kios pedagang yang menjual rokok ilegal lebih dari 10 buah. Tak tanggung-tanggung 35 bungkus rokok ilegal berbagai merek diamankan dari sebuah tokok di Kecamatan Sambit. Bahkan, pemilik tokok ternyata sebelumnya sempat terjaring dengan kasus yang sama.

" Apabila tiga kali diperingatkan namun masih mengulanginya lagi, maka ancaman hukuman pidana penjara dan denda akan diterapkan," akunya.

Hendra membeberkan, banyaknya rokok ilegal yang diamankan petugas ini, menjadi bukti masih tingginya peredaran rokok ilegal di Ponorogo.

" mengapa rokok illegal masih banyak beredar, karena masih banyak permintaan juga dari konsumen. Itu tidak lepas karena harga rokok tanpa pita cukai seperti itu harganya lebih murah” pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru