PONOROGO (Realita)- Satpol-PP Kabupaten Ponorogo terus melakukan razia di pasar tradisional guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah ini.
Salah satunya, saat razia Satpol-PP di Pasar tradisional di Kecamatan Ngrayun dan Sambit. Tak tanggung, dari razia gabungan yang dilakukan Satpol-PP dan Bea Cukai Madiun serta kepolisian, hampir 200 bungkus rokok ilegal dari kios dan lapak pedagang.
Baca Juga: Terobos Razia, Remaja 16 Tahun Tabrak Anggota Polisi hingga Kejang
" Dengan rincian 90 bungkus diamankan dari toko yang ada di Ngrayun,36 bungkus dari toko di Kecamatan Sambit, dan 72 bungkus dari jasa logistik” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra AP, Senin (15/07/2024).
Hendra mengungkapkan, sedikitnya 20 kios didatangi petugas razia rokok ilegal ini. Satu persatu lemari etalase rokok pedagang diperiksa petugas.
" beberapa toko atau kios didapati menjual rokok illegal lebih dari 10 merek," ungkapnya.
Baca Juga: Buru Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Rutin Razia Pasar Tradisional
Hendra mengaku, ada beberapa kios pedagang yang menjual rokok ilegal lebih dari 10 buah. Tak tanggung-tanggung 35 bungkus rokok ilegal berbagai merek diamankan dari sebuah tokok di Kecamatan Sambit. Bahkan, pemilik tokok ternyata sebelumnya sempat terjaring dengan kasus yang sama.
" Apabila tiga kali diperingatkan namun masih mengulanginya lagi, maka ancaman hukuman pidana penjara dan denda akan diterapkan," akunya.
Baca Juga: Rendahnya Kesadaran Taat Berlalu Lintas Masyarakat Jombang
Hendra membeberkan, banyaknya rokok ilegal yang diamankan petugas ini, menjadi bukti masih tingginya peredaran rokok ilegal di Ponorogo.
" mengapa rokok illegal masih banyak beredar, karena masih banyak permintaan juga dari konsumen. Itu tidak lepas karena harga rokok tanpa pita cukai seperti itu harganya lebih murah” pungkasnya. znl
Editor : Redaksi