PONOROGO (Realita)- Setelah lebih dari dua dekade beroperasi, sejumlah warung di kawasan Jalan Raya Jabung, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, akhirnya resmi ditutup oleh Satpol PP.
Langkah penutupan tersebut diambil setelah terbukti bahwa beberapa warung remang-remang di daerah tersebut telah lama digunakan sebagai tempat prostitusi. Warung-warung ini sudah beroperasi selama lebih dari 20 tahun, meskipun tidak pernah terdeteksi secara terbuka oleh pihak berwenang sebelumnya.
Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, mengungkapkan bahwa penutupan ini akan dilakukan mulai tanggal 5 Mei 2025.
"Kami melakukan penertiban setelah adanya temuan dari Dinas Kesehatan Ponorogo yang menyebutkan bahwa sekitar 35�ri 29 pekerja yang ada dalam kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan," ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Sebelum penutupan dilakukan, sejumlah warung remang-remang ini telah lama beroperasi dengan berbagai keluhan terkait dampak sosial yang ditimbulkan.
Eko menambahkan, "Penutupan ini kami lakukan demi melindungi masyarakat dari dampak kesehatan dan sosial yang kurang baik."
Selama bertahun-tahun, keberadaan warung-remang tersebut sempat menjadi isu lokal di kalangan masyarakat sekitar, namun tidak ada langkah tegas yang diambil. Kini, Satpol PP bersama dengan berbagai instansi terkait, termasuk DPRD, Polsek, Koramil, Dinkes, dan Pemerintah Desa Siman, melakukan penertiban secara bertahap.
Para pekerja warung yang terdampak diminta untuk kembali ke kampung halaman mereka untuk menjalani pengobatan dan memperbaiki kondisi kesehatan mereka.
"Memang kita tidak pernah melarang usaha atau warung untuk beroperasi, namun harus sesuai dengan norma, etika, dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dengan ditutupnya warung-remang tersebut, langkah ini menandai berakhirnya praktik yang telah berlangsung lama dan diharapkan membawa perubahan positif bagi kawasan tersebut. znl
Editor : Redaksi