JE Ditetapkan Jadi Tersangka, Recky Bernadus: Kami Siapkan Bukti Bantahan

 

SURABAYA- Ditetapkannya JE sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Polda Jatim. Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum JE akan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah perkara tersebut.

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

“Pekan depan kita akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya, Jumat (6/7/2021).

Hanya saja, pihaknya enggan menyebut atau merinci bukti-bukti bantahan secara detail.

Namun, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tandasnya.

Cilegon dalam

Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan," tuturnya.

Baca Juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024

Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum.

"Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkas Recky.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru