PONOROGO (Realita)- Balon udara di Kabupaten Ponorogo kembali meminta tumbal, kali ini 3 rumah warga dan satu sekolahan Di Desa Sumoroto Kecamatan Kauman porak poranda, setelah terkena ledakan petasan berukuran jumbo yang dibawa oleh balom udara, Jumat (06/08).
Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Penggemar LA Dodgers Kehilangan Tangan Kena Ledakan Petasan
Kejadian ini menimpa 3 rumah milik Lahuri, dan Masri warga Rt 02 Rw 02 Dukuh Demalang Desa Sumoroto, serta bangunan SMPN 02 Kauman yang berdekatan dengan lokasi ledakan. Tak hanya merusak rumah warga dan bangunan sekolah, ledakan petasan rakitan yang terjadi pukul 05.45 pagi itu terdengar hingga radius 3 kilometer jauhnya. Tidak ada korban jiwa dalam kasus ini.
Pemilik rumah Masri menceritakan, sebelum ledakan ia melihat sebuah balom mengudara dari arah selatan, tiba-tiba terdengar ledakan dahsyat disamping rumahnya. Saat dilihat kaca rumah, pintu depan dan genting telah rusak dan pecah berserakan.
" Keras sekali. Saat itu saya jemur pakaia didepan rumah. Balon itu turun tapi cuman rangka balonnya saja, tiba-tiba meledak, saat takut mau mendekat. Setelah reda saya lihat rumah saya ini sudah rusak semua," ujarnya.
Masri menambahkan, balon tidak jatuh menimpa rumahnya, namun jatuh dijalan lahan kosong yang berada di samping rumahnya.
" Jatuhnya didepan samping rumah itu. Rusaknya ini kena imbas ledakan," akunya.
Baca Juga: Semeru Erupsi lagi, Letusannya hingga Setinggi 800 Meter
Senada dengan Masri, Kepala Sekolah SMPN 02 Kauman, Mulyono mengaku kendati berjarak 300 meter dari lokasi jatuhnya balon, namun ledakan petasan membuat kaca serta plafon di 4 ruangan sekolah pecah dan rusak.
" Sebelum balon turun ada angin besar, dan meledak. Ada 4 ruangan, ruang komputer, lab IPA, ruang tata usaha, dan stodio kaca dan plafonya rusak," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sumoroto AKBP Nyoto mengatakan, dilihat dari kerusakan yang terjadi petasan yang meledak diprediksi berukuran jumbo. Saat ini pihaknya bersama petugas Inafis Polres Ponorogo telah mengumpukan sejumlah bukti dari kasus ini, seperti serpihan petasan, sisa balon udara, dan beberapa slongsong petasan berukuran kecil. Kerugian materil akibat kejadian ini diprediksi mencapai 25 juta rupiah.
" Prediksi 25 juta kerugian. 3 rumah ini Rp 10 juta, dan sekolah Rp 15 juta. Kalau ukuran petasan yang meledak terbilang besar melihat kerusakan di sini," tambahnya.
Baca Juga: Karyawan Pabrik Logam Kritis Kena Ledakan Mixer Cat
Pihaknya pun tengah mendalami kasus ini, termasuk mengungkap siapa penerbang balon udara. Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
" Ini masih diselidiki, ancamanya diatas 15 tahun penjara sesuai Undang Undang Darurat," tegasnya.
Untuk mengamankan lokasi ledakan, petugas memasang garis polisi. Hingga berita ini diturunkan puluhan warga masih berdatangan untuk melihat lokasi ledakan petasan balon udara tersebut. Lin
Editor : Redaksi