MADIUN (Realita) – Rencana Pemkot Madiun menata kabel utilitas udara semrawut terus berlanjut. Usai menjalin kerja sama dengan PT Fiber Teknologi Nusantara (FTN) selaku rekanan penyedia jasa sekaligus investor pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), kini Pemkot Madiun menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hasilnya, Kemenkominfo pasang badan untuk mensupervisi SJUT di Kota Madiun.
‘’Kemenkominfo mensupervisi daerah-daerah yang memiliki rencana pembangungan SJUT. Mereka memastikan semua rencana berjalan baik dan sesuai rencana,’’ ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah usai mengikuti pembahasan konsep SJUT bersama Kemenkominfo di Hotel Aston Madiun, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Aflah mengungkapkan, pembahasan konsep fokus berdasarkan evlaluasi daerah-daerah lainnya yang membangun SJUT. Berdasarkan catatan Kemenkominfo, tidak sedikit daerah yang dinilai kurang maksimal dalam pembangunan SJUT lantaran terkendala beberapa faktor utama. Di antaranya, faktor harga sewa provider untuk memanfaatkan SJUT dan faktor teknis kebutuhan, serta kapasitas.
‘’Banyak SJUT di daerah lain tidak jalan. Nah, Kemenkominfo tidak ingin hal itu terjadi di Kota Madiun. Makanya dibahas bagaimana konsep, alur, teknis pelaksanaan, hingga regulasinya nanti,’’ jelasnya.
Faktor harga sewa SJUT terhadap provider, misalnya. Kemenkominfo menjelaskan terkait teknis penghitungan biaya sewa yang kelak dibebankan provider untuk menggunakan SJUT. Pemkot harus berhitung agar biaya sewa tidak memberatkan pihak provider dan tidak juga merugikan pihak investor.
‘’Harga sewa yang terlalu mahal membuat provider keberatan dan tidak mau menggunakan SJUT bawah tanah atau ducting,’’ bebernya.
Bagaimana dengan faktor teknis? Aflah menyebut ketidaksesuaian data provider terkait kebutuhan dan kapasitas SJUT juga menjadi biang kendala di daerah lain. Sehingga, provider enggan menggunakan SJUT karena tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan. Alhasil, SJUT tidak berfungsi dan investor kelimpungan.
Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
Sebagai tindak lanjut, sambung dia, pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, bakal mendudukan provider untuk mengungkapkan kebutuhan sekaligus data-data kabel utilitas udara mereka. Seandainya provider masih mengelak, pemkot diperbolehkan untuk menggunakan data milik Kemenkominfo.
‘’Pembangunan SJUT juga disesuaikan jumlah data provider. Kalau SJUT banyak tapi tidak tepakai kan juga eman. Tindak lanjut pertama memastikan kebutuhan dan data provider lengkap untuk selanjutnya melangkah pada perhitungan harga sewa SJUT,’’ ujarnya.
‘’Insya Allah secepatnya kami tindak lanjuti,’’ imbuh Aflah.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
Dia menambahkan, pemkot bakal melangkah pada penyiapan infrastruktur SJUT jika data kebutuhan dan jumlah provider dipastikan lengkap dan sesuai. Setelah rampung, alur selanjutnya pada regulasi pelaksanaan teknis SJUT. Termasuk tentang bagaimana jika provider tetap enggan menggunakan SJUT meski seluruh kebutuhan sudah terpenuhi.
‘’Kementerian mendukung jika seluruh unsur terpenuhi tapi provider tidak turun maka provider tidak boleh beroperasi. Nanti akan ada perwal (peraturan wali kota)-nya ketika semua infrastruktur selesai,’’ pungkasnya. adv
Editor : Redaksi