SURABAYA- Sahlan Azwar kuasa hukum dari Arifin dan Andri Kurniawan melayangkan somasi kepada Bambang. Somasi itu dilayangkan dikarenakan Bambang telah membongkar tenda yang berada di lahan milik kliennya di Jl Gunungsari Timur Surabaya.
Sahlan mengatakan bahwa tanah sawah seluas 2035 meterpersegi itu milik kedua klienya yang merupakan ahli waris dari Almarhum H. Lalu Oemar.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Lahan kosong tengah yang diapit oleh dua jalan itu bukan milik pemkot dan bukan lahan untuk pertamanan, tanah tersebut milik Alm. Lalu Oemar sesuai dengan bukti yang ada. Bukti-bukti Kepemilikan itu ada, baik itu kwintansi pembelian tanah, dan juga bukti iuran pemerintah daerah (IPEDA),” ucap Sahlan Sabtu (7/8/2021).
Lahan kosong ditengah itu lanjut Sahlan, sempat dirikan tenda untuk UMKM, namun diduga dibongkar oleh Bambang selaku RT setempat.
Menurut Sahlan Azhar, selain pembongkaran tanpa konfirmasi kepada pihak ahli waris, Bambang cs juga diduga melakukan pengeroyokan terhadap para pekerja.
“Sebelumnya ahli waris Arifin menyuruh pekerja untuk memaving tanah tengah, namun tiba-tiba datang Bambang cs untuk menghentikan pekerjaan pemavingan tersebut dengan cara kekerasan. Bambang cs, sudah kami lakukan Somasi." jelas Sahlan.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Adapun isi dari somasi itu berbunyi, masih kata Sahlan, Bambang untuk segera mengakui kesalahanya dan meminta maaf serta memasang kembali tenda yang dibongkar tanpa ijin di JL Gunungsari Timur tersebut.
Sahlan Azhar menjelaskan, sebelumnya pada 6 Juni 2021, Arifin memasang 4 tenda cafe piramida dilahan tanah tengah miliknya yang terletak dijalan Gayungsari Timur Surabaya.
Pada 24 Juni 2021 Arifin menyuruh orang untuk memaving tanah yang ada ditengah, namun tiba-tiba datang beberapa orang diantaranya Bambang yang mengaku selaku ketua lingkungan Komplek dan diduga mengeroyok pekerja Paving serta membongkar tenda-tenda yang berdiri dilahan tengah.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
“Pembongkaran tanpa ijin itu didengar oleh Ahli waris, kebetulan dilokasi ada pak Bambang,” ungkap Sahlan.
Menurut Arifin selaku ahli waris, pelarangan pekerjaan pemavingan dan pemasangan tenda tanpa hak yang diduga sudah dilakukan oleh Bambang cs. tanpa mendasar, dan setelah dijelaskan status tanah tersebut Bambang cs tidak bisa menjawab.
“Atas tindakan Bambang cs sudah ada pidananya yakni pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Selain itu pembongkaran dan membawa barang milik ahli waris dengan tanpa hak itu juga sudah melanggar pasal 368 KUHP,” pungkas Sahlan.ys
Editor : Arif Ardliyanto