Kepesertaan BPJS Kesehatan Dipersyaratkan di Pengurusan SKCK

SURABAYA (Realita) - Untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2024.

“Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan adalah salah satu syarat mutlak saat mengurus SKCK," kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya

Menurutnya, untuk membuktikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengurus SKCK di kantor kepolisian, tinggal menunjukkan aplikasi (Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di handphone.

Dia menegaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Dikemukakan, keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan sangat penting. Tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tapi juga layanan public lainnya, seperti kepengurusan SKCK.

Hernina berharap, adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN BPJS Kesehatan, termasuk menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan

Dia menambahkan, jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Kota Surabaya saat ini sudah mencapai 98% dari total 3,1 juta penduduk Kota Surabaya. Untuk pelayanan kesehatan warga Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit.

Cilegon dalam

Turut mendampingi Hernina, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro menambahkan, kepolisian siap memberikan pelayanan pada warga yang mengurus SKCK.

“Silakan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi di handphone. Jika belum terdaftar, ada petugas yang akan mengarahkan untuk daftar kepesertaan JKN BPJS Kesehatan," tandas Kusbiantoro.

Baca Juga: Pemkot Gelontorkan Dana Lebih dari Rp500 M Per Tahun untuk Warga KTP Surabaya Agar Berobat Gratis

Disampaikan, setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan ke perguruan tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.

Di tempat yang sama, Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono mengatakan, akan melakukan pengawasan pelayanan kesehatan, agar program yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru