KSLL, Keakuratan dan Kebenaran

JAKARTA- Surat pencabutan Pembekuan Sementara Paten IDP 0 018 808 atas nama PT Katama Suryabumi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinilai sudah sah. Untuk itu, konyol jika saat ini ada pihak-pihak yang mempermasalahkan hal ini untuk menghindari konsekuensi hukum Pidana di Polda Sumatra Barat dan Hukum Perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Demikian dikatakan Ketua LSM Aliansi Masyarakat (Almas), Arifin kepada media, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Konstruksi Sarang Laba-Laba Diduga Dijiplak lagi di Sumatera Barat

Menurut Arifin, laporan Hukum nomor: STTLP/126/VI/YAN/2023/SPKT/POLDA SUMATRA BARAT 27 Juni 2023 pidana tanpa izin menggunakan produk patent IDP0018808 di Universitas Negeri Padang yang berjalan Polda Sumatra Barat  wajib ditindaklanjuti.

"Bukannya mempermasalahkan hal yang sudah sah di mata hukum. Ikuti saja alur proses hukumnya kami selalu memonitor jalannya perkara itu di Polda Sumatra Barat  dan laporan Hukum perdata, kami mengikuti proses atas dilaporkannya ahli waris Kalista Ryantori karena itu benar dan  sesuai dengan hukum yang berlaku dengan didukung data, bukan omong belakang," tegas Arifin.

“Kasus perdata itu suatu strategi Ahli waris Ryantori Angka Raharja dan Pengacara untuk menghindar kasus pidana di mana mereka tanpa izin menggunakan produk KSLL (Konstuksi Sarang Laba-Laba) di Polda Sumatra Barat biar berhenti. Akan tetapi kasus Polda Sumatera Barat berjalan karena sudah dijalankan sebelum kasus perdata,” tegas Arifin

 Diketahui, pembangunan beberapa gedung perkuliahan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) berbuntut masalah pidana. Pasalnya, proyek pembangunan ini diduga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, pasal 161.

Untuk itu, pemegang paten PT Katama Suryabumi melaporkan Kalista Ryantori atas dugaan pidana tanpa izin menggunakan produk patent IDP0018808 ini ke Polda Sumatera Barat pada 27 Juni 2023.

Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Kallista Ryantori, ahli waris dari mendiang Ryantori Angka Raharja yang mana yang sudah tersangka di Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim, sampai tahapan menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Sidoarjo dengan kasus yang serupa. 

Baca Juga: PKPU Berujung Damai, PT Lombok Energy Dynamics Kembali Beroperasi Normal

Menurut Arifin,  kenapa anak Ryantori yang  menjadi terlapor, itu bukan berarti karena warisan kasus dari mendiang ayahnya Ryantori Angka Raharja.

Cilegon dalam

 “Surat Kemenkumham nomor HKI.3-UM.01.01-494 Jakarta 28 Mei 2024 terkait dengan pemberitahuan bahwa patent IDP0018808 judul Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba diahlihkan hak ke PT Katama Suryabumi (public domain), benar," tegas Arifin.

Akan tetapi, imbuh Arifin,b sudah diregenarasi patent oleh Pak Kris Suyanto selaku direktur PT Katama Suryabumi sekaligus inventor pada Teknologi Patent dengan:

1. KSLL - Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan Stabilisasi yang ditingkatkan dan Metode, keunggulan pondasi ramah gempa yang bisa diaplikasikan infrastruktur terutama Gedung hingga 20 lantai

Baca Juga: BUMN PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan

2. KSLL Mini Pile - Bearing Micropile, keunggulan peningkatan daya dukung tanah lunak dan gambut

3. KSLL Mini Pile - Cerucuk beton ringan, keunggulan ramah tanah gambut, cocok tanpa menggunakan tiang pancang

"Semua teknologi patent sudah siap diaplikasikan pada project-project pemerintah maupun swasta. Karna kami menciptakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) Gerakan ini digagas langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan diluncurkan pada tanggal 14 Mei 2020," tegasnya.beby

Editor : Redaksi

Berita Terbaru