Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terus melakukan upaya perlindungan terhadap pengurus Rukun Tetangga (RT) di Bumi Reog.

Hal ini terungkap dalam kegiatan apel besar Barisan RT Mengukir Sejarah (Baret Merah) yang dilakukan di Aloon-Aloon Ponorogo, Sabtu (03/08/2024) kemarin.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Dalam kegiatan yang diikuti 21 ribu pengurus RT se Ponorogo itu, juga diberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, santunan diberikan kepada perwakilan 7 pengurus RT yang meninggal dunia karena sakit. Antaralain, Tekan pengurus RT Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Untung Setiawan pengurus RT Desa Watubonang Kecamatan Badegan, T.Hermawanto pengurus RT Desa Bungu Kecamatan Bungkal, Parwan pengurus RT Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo, Agus Sunaryo pengurus RT Desa Besuki Kecamatan Sambit, Tukimin pengurus RT Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon dan Supriyanto pengurus RT Kelurahan Banyudono Kecamatan Ponorogo.

Santunan ini diberikan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin, kepada ahli waris pengurus RT yang meninggal.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, santunan yang diberikan BPJS ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab terhadap profesi RT yang merupakan garda terdepan pembangunan di tingkat desa.

" Untuk itu kami berupaya menghadirkan pemerintah untuk melindungi segenap pengurus RT di Desa. Karena tanpa mereka mustahil pembangunan dapat terwujud. Sehingga bila ada sesuatu terjadi keluarga yang ditinggalkan tidak terpuruk bahkan hingga jatuh ke dalam kemiskinan ekstrim," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin mengaku, dalam kesempatan ini pihaknya memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 7 pengurus RT Desa yang meninggal saat bertugas. Dengan total santunan mencapai 294 juta.

Cilegon dalam

" Masing-masing ahli waris memperoleh santunan sejumlah Rp 42 juta rupiah," akunya.

Wawan mengungkapkan, sejak 2022 lalu Pemkab Ponorogo bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan perlindungan kepada pengurus RT di Ponorogo. Dimana hingga kini tercatat sudah 232 pengurus RT yang mengalami resiko meninggal dunia, dengan total santunan JKM yang telah diberikan mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Ratusan Atlit PSHT Cup Ponorogo 2024

" Dimana pemerintah kabupaten Ponorogo melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan Jaminan Kematian dengan total Rp 9,7 milyar ke pengurus RT yang mengalami risiko meninggal dunia," pungkasnya.

Harapanya, kedepan seluruh aparat desa juga bisa terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Pengurus RW, LPMD, Linmas ataupun Kader KB. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru