BANJAR- Seorang pria berinisial AN warga Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas usai dibaok dan tusuk menggunakan pisau.
Peristiwa itu terjadi disebuah pondok Desa Tayur, RT. 01, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 12.45 wita.
Baca Juga: Puluhan Pesilat PSHT Keroyok Satu Polisi di Jember, 13 Orang PSHT jadi Tersangka
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, Rabu (6/8/2024) membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Tayur RT.01 dan 02, benisial JD (31) dan M (36).
Kejadian bermula saat korban AN berkoar-koar kepada JD bahwa dia sering keluar masuk penjara. Sehari setelah berkoar-koar korban kembali datang ke pondok tersebut dan bertemu dengan JD.
Setiba tiba di area pondok itu, AN mengatakan kepada JD, kenapa kamu lihat-lihat.
Lalu JD menjawab, kamu mau mencoba saya.
Kemudian AN menyahut, kalau sama orang tidak masalah, kalau sama saya jangan.
JD pun naik pitam dan langsung mengambil sebilah parang disamping pondok dan langsung menebas AN, tapi berhasil ditepis menggunakan menggunakan tangan sebelah kiri hingga menyebabkan bagian tangan korban mengalami luka.
Setelah terluka korban mencoba menjauh dari pelaku JD. Namun teman JD berinisial M yang mengetahui kejadian itu ikut mengambil parang di samping pondok dan ikut menebas korban sebanyak dua kali, pertama di bagian lengan sebelah kiri dan yang kedua di bagian leher.
Kemudian terang Aris, pelaku JD kembali mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk korban lagi di punggung sebelah kiri, hingga korban pun melarikan diri.
Setelah lari dari kejaran kedua pelaku, korban ditemukan warga berinisial A (50) dalam keadaan tergelatak berlumuran darah didepannya rumahnya.
Kemudian A (50) memberitahu relawan agar korban dibawa ke RSUD Pambalah Batung Amuntai. Namun korban tidak terlolong.
Baca Juga: Keroyok 5 Anggota Polisi, Ketua PSHT Jember Minta Maaf
Mengetahui adiknya iparnya meninggal dunia, Kakak ipar korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara.
“Kedua pelaku berhasil dibekuk dan akan dijerat Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP idana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,” tegas Aris.
Editor : Redaksi