BANYUASIN (Realita)- Maraknya laporan terkait penerimaan pegawai non ASN atau honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian serius. Penerimaan tersebut diduga dilakukan tanpa mematuhi instruksi yang telah diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin.
Dalam instruksinya, Pj Bupati Banyuasin secara tegas meminta agar seluruh penerimaan pegawai non ASN dilakukan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Setiap pegawai non ASN yang bekerja di OPD wajib terdaftar dalam database yang telah didata oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga: Soal Pencalonan Ketua LPM, Tiga Poin Warga Sukajadi Timur Diwakili Ketua RT
Sehubungan dengan itu, Pj Bupati juga meminta agar Asisten III mengkoordinir OPD terkait untuk melaporkan dan memonitoring setiap pengangkatan pegawai non ASN yang dilakukan di luar ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses penerimaan pegawai non ASN berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Warga Keluhkan Tak Ada Perhatian Bupati, Jalan Kelurahan Keramat Raya Rusak Berat
Terkait hal ini, muncul pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKPSDM Kabupaten Banyuasin dalam memastikan bahwa instruksi ini dipatuhi.
Baca Juga: Indra Setiawan Bantah Pemekaran Banyuasin Tengah Bermuatan Politis
Penting bagi BKD dan BKPSDM untuk secara proaktif melakukan pemantauan dan memastikan bahwa tidak ada penerimaan pegawai non ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.andre
Editor : Redaksi