NEW DELHI - Harga tes polymerase chain reaction (PCR) di India jadi sorotan. Sebab, harga tes COVID-19 di India itu jauh lebih murah dari Indonesia.
Dilansir dari India Today, Kamis (12/8/2021), harga tes PCR di India semakin lebih murah setelah pemerintah menurunkan harga tes untuk mendeteksi virus Corona itu. Harga tes PCR di India turun dari 800 rupee atau sekitar Rp 150 ribu menjadi 500 rupee atau Rp 96 ribu berdasarkan kurs hari ini.
Baca Juga: Naik Transportasi Umum cuma Wajib Booster, Tak Perlu PCR
Biaya untuk melakukan tes PCR di rumah pun cukup murah. Pasca-penurunan, harga tes PCR dengan layanan di rumah sebesar 700 rupee atau sekira Rp 135 ribu.
Demikian pula tes antigen cepat. Tes antigen cepat di India saat ini seharga 300 rupee atau sekira Rp 58 ribu.
"Pemerintah Delhi secara drastis mengurangi harga tes Corona. Ini akan membantu orang biasa," ujar Kepala Menteri Delhi Arvind Kejriwal melalui Twitter.
Tak hanya itu, pemerintah India juga menginstruksikan seluruh laboratorium untuk memastikan bahwa pemprosesan sampel, pembagian laporan, dan pembaruan di portal COVID-19 semuanya diselesaikan dalam waktu 24 jam setelah pengumpulan sampel.
Sementara itu, di Indonesia, harga tes PCR mulai Rp 800 ribu hingga tembus jutaan rupiah dengan iming-iming hasil keluar lebih cepat. Jangka waktu untuk hasil tes PCR pun beragam. Ada yang 24 jam, namun ada pula yang harus menunggu beberapa hari.
Baca Juga: Omicron BA.4 dan BA.5 Diprediksi Memuncak di Bulan Juli
Pemerintah melalui Kemenkes telah menetapkan tarif batas tertinggi untuk swab PCR mandiri sebesar Rp 900 ribu. Keputusan itu diambil setelah banyak pihak mengusulkan pemerintah menetapkan standar tarif karena harga selama ini yang terlalu mahal.
Kemudian, untuk rapid test antigen, pemerintah telah menetapkan harga tertinggi maksimal Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa. Untuk di stasiun KA yang tersedia, harga yang dipatok Rp 105 ribu per orang khusus untuk penumpang KA jarak jauh.
Menanggapi polemik ini, Kemenkes bereaksi. Kemenkes menegaskan penetapan harga tertinggi PCR di RI telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Kota Batu Dipilih Kementerian Keuangan sebagai Lokasi Sosialisasi UU HKPD
"Pada waktu penetapan SE PCR tentunya sudah dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait termasuk auditor, jadi Kemkes tidak melakukan penetapan sendiri sama seperti penetapan HET(harga eceran tertinggi) obat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Siti Nadia menyebut pihaknya terbuka untuk menerima kritik dan saran. Dia juga membuka kemungkinan evaluasi harga PCR jika diperlukan.
"Prinsipnya kami terbuka untuk berbagai masukan juga bila perlu dilakukan evaluasi tentang harga PCR ini," kata Siti Nadia.ik
Editor : Redaksi