JAKARTA (Realita)- Gerak cepat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam menurunkan Propam Polda untuk menindaklanjuti pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi yang menjadi viral patut diapresiasi. Bahkan Propam Polda Metro melindungi pelapor dari oknum polisi yang melakukan dugaan pungli.
Hal itu terjadi setelah warga Bekasi, Tian (27 tahun) melalui akun tiktoknya @ichrist_tiani mengaku mengalami pungutan liar saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.
Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Ketika itu Tian akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya, seorang petugas polisi justru meminta Tian membayar Rp 550.000 agar urusannya cepat selesai. Padahal normalnya untuk mengurus BPKB itu hanya Rp 225.000. Tapi, Tian menolaknya dan sang petugas terus menawarkan bantuannya sehingga Tian harus berteriak.
Akibatnya, ada polisi lain yang mendatanginya. Ujung-ujungnya Tian justru di interograsi dalam ruang pengaduan oleh oknum polisi.
Demikian juga, sehari setelah kejadian itu tayang di medsosnya, rumahnya didatangi polisi setelah ponselnya dihubungi orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Ternyata, anggota polisi itu sudah ada didepan rumah Tian, tanpa membawa surat perintah resmi dan hanya meminta Tian menghapus konten pungli di akun tiktok miliknya.
Kepada kompas.com, Senin (9 September 2024) Tian juga menceritakan bahwa dirinya dipanggil Propam Polda Metro Jaya pada hari Kamis (5 September 2024). Pihak Propam menjamin Tian dan keluarganya akan aman dari oknum-oknum polisi yang sempat mendatangi rumahnya dan peristiwa dugaan pungli tersebut dan saat ini masih ditangani Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Adanya pungutan liar oleh anggota Polda Metro Jaya telah menjadi atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Hal ini dilakukannya saat menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 15 Juli 2024.
“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak. Pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” jelas Kapolda.
Oleh karena itu, IPW sangat mendukung warga yang memberikan laporan adanya dugaan pungli yang dilakukan anggota dan juga mendorong Kapolda Metro Jaya terus memberantas pungli dalam layanan samsat dan layanan Polri.
Baca Juga: Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana HHP Bagi Hakim Agung
"IPW mendukung warga yang berani laporkan pungli dan mendukung Kapolda Metro untuk memberantas pungli dalam layanan Samsat dan Polri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).
Sugeng juga menambahkan, sebab dengan begitu maka Polri akan dicintai masyarakatnya dan citra Polri terus meningkat sesuai amanat konstitusi yaitu “melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat”," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi