Dampingi Maidi Maju Pilkada Madiun, Bagus Panuntun Mundur dari Dewan

MADIUN (Realita) – F Bagus Panuntun resmi mundur sebagai anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029. Bakal calon Wakil Wali Kota (Bacawawali) Pilkada 2024 itu menyerahkan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD setempat, Jumat (13/9/2024).

‘’Hari ini secara resmi saya mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD,’’ kata Bagus.

Baca Juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo

Menurut Bagus, pengunduran diri sebagai anggota legislatif tersebut menjadi salah satu syarat wajib ikut Pilkada. Itu sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Karena itu, Bagus harus mundur karena dipastikan mendampingi Maidi sebagai Bacawawali. ‘’Karena ini (surat pengunduran diri,red) menjadi salah satu persyaratan,’’ terangnya.

Lantas, siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai anggota dewan? Bagus menyebut penggantian antar waktu (PAW) masih berproses di DPP PSI. Terkait siapa penggantinya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP dan ketentuan yang berlaku.

Nah, caleg dalam satu partai politik (parpol) dan satu daerah pemilihan (dapil) yang memperoleh suara sah Pileg 2024 di bawah Bagus berpeluang menggantikan posisinya. Yakni, Fauzi Ghozali dengan perolehan 125 suara sah.

Baca Juga: Paslon Dadi Gelar Kampanye Akbar Bersama Risma

‘’Tanda terima pengunduran diri ini juga sebagai dasar DPP untuk menentukan pengganti,’’ jelasnya.

Cilegon dalam

Di tempat yang sama, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Madiun, Budi Wibowo Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran F Bagus Panuntun sebagai anggota DPRD 2024-2029. Menurut dia, DPRD bakal segera memproses surat tersebut secepatnya.

‘’Selanjutnya kami urus dan berkoordinasi dengan KPU terkait pengajuan PAW,’’ ujarnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Money Politic: PR Mangkir, Tim Bonus Penuhi Panggilan Bawaslu

Meski begitu, Budi mengaku belum menerima surat pengajuan PAW dari DPD PSI Kota Madiun. Dia berharap surat tersebut dapat segera dilayangkan oleh parpol ke Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diproses ke KPU.

‘’Berkas kurang surat pengganti anggota dari DPD. Segera kami proses secepatnya agar tidak ada kekosongan anggota DPRD,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Hizbullah Gempur Israel

BEIRUT- Milisi Hizbullah di Lebanon melancarkan serangkaian serangan udara ke wilayah Israel dengan rentetan roket pada Minggu (17/11) tengah malam. Serangan …