David NOAH Pernah Tawarkan Pembayaran Rp 500 Juta Dulu, tapi Ditolak

JAKARTA - David NOAH dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendra Prawira buka suara soal tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang dilaporkan Lina Yunita.

Menurut Hendra, peminjaman uang itu memang benar dilakukan oleh David, tetapi bukan untuk pribadi. Melainkan atas keperluan perusahaan, di mana posisi David sebagai direktur komunikasi.

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan NopolĀ  AG 2099 NU

"David bekerja menjadi direksi di perusahaan A, tapi yang berkembang di pemberitaan, David melakukan penipuan pinjaman uang dan lain-lain," kata Hendra dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8).

"Fakta datanya, peminjaman uang dilakukan dengan kapastitas David selaku direktur komunikasi di perusahaan A yang berfungsi sebagai public relations (PR)," lanjutnya.

Uang itu pun tak masuk ke rekening pribadi David, tetapi langsung ke rekening perusahaan. Sehingga dia membantah tudingan kibordis NOAH itu menggelapkan dana.

Baca Juga: Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Mantan Pegawai Bank BSI Divonis 3 Tahun Penjara

"Peminjaman uang itu dengan kapasitas David selaku direksi perusahaan A, tidak sebagai David pribadi, apalagi menikmati uangnya. Itu murni untuk pengembangan perusahaan A tersebut," tegas Hendra.

Setelah meminjam uang, proyek perusahaan yang disepakati itu mundur di tengah karena suatu alasan. Menurut David, perusahaan sudah sempat mencicil utangnya kepada Lina.

Tetapi di tengah jalan, satu persatu temannya bubar jalan meninggalkan tanggung jawab. David yang akhirnya berusaha mencari uang tambahan untuk mengganti utang ke Lina hingga terkumpul Rp500 juta yang akhirnya ditolak.

Baca Juga: Pamitan, Grup Band NOAH Bubar?

"Bukannya enggak mau nyicil, karena terakhir pihak sana (minta) untuk dilunasi dan belum nyampe uang yang saya cari. Sebelum ini besar ke media, kami udah mediasi menawarkan seadanya, Rp500 juta," kata David.

Seperti diketahui, David NOAH dilaporkan Lina Yunita ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,15 miliar. David disebut tak menyepakati perjanjian pengembalian uang dalam waktu 8 bulan.sin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru