PADANG PARIAMAN- Polisi menetapkan pria inisial IS (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Minggu (15/9/2024).
Baca Juga: Pakai Kolor Ijo, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Rumah Kosong
“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” ungkap Iptu Reggy.
Namun hingga saat ini tersangka belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Buron Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terkenal Licin, Berkali-kali Bertindak Kriminal tapi Lolos
Sebelumnya telah beredar di media sosial nama dan foto pelaku. Di media sosial disebutkan bahwa pelaku disebut bernama Indra Septiarman, warga Korong Pasa Surau Kayu Tanam.
“Buron, bagi siapa pun yang bertemu orang ini di seluruh Indonesia mohon dicegat,” demikian pesan berantai di media sosial.
Editor : Redaksi