Istri dan Keluarga Si Guru Tak Percaya Ada Persetubuhan dengan Siswi, Sahabat Korban Pasang Kamera

 

GORONTALO - Viral di media sosial (medsos) video syur diperankan oknum guru berinisial DH (57) dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Usut punya usut video tersebut direkam oleh sahabat korban.

Baca Juga: Siswi yang Viral Bersetubuh dengan Guru, ternyata Ketua OSIS dan Dikenal Berprestasi

"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024) dikutip dari detikcom.

Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.

"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," jelas Deddy.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru berinisial DH telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata AKBP Deddy Herman.

Deddy mengatakan DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.

Baca Juga: Guru Madrasah yang Viral Bersetubuh dengan Siswinya, Sudah Terbiasa 'Begituan' sejak Tahun 2022

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkapnya.

Cilegon dalam

"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," sambungnya.

Baca juga:
Siasat Licik Guru MAN Gorontalo Berhubungan Seks dengan Siswinya
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.ik

Baca Juga: Viral, Video Syur Oknum Guru dan Siswinya di Gorontalo

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru