Musnahkan Ribuan Botol Miras, Polrestabes Surabaya Tekan Angka Kriminalitas

 

SURABAYA (Realita)- Untuk menekan Jumlah angka kriminalitas, Polrestabes Surabaya melaksanakan operasi Pekat Semeru periode 22 Maret - 2 April 2021, di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Perkaranya Mangkrak, LBH Damar Indonesia Orasi di Depan Polrestabes Surabaya

Dari hasil operasi yang dilakukan selama 12 hari jelang ibadah puasa ini, pihak Polrestabes Surabaya melakukan pemusnahan sebanyak 4.696 botol minuman keras (miras) berbagai merek, pada Selasa (13/4/21).

Selain miras, dalam operasi pekat Semeru 202, polisi juga mengamankan sabu 410,44 gram, 33 butir pil ekstasi, 1370 butir pil koplo dan dua dus petasan.

Baca Juga: Rutin Gelar Operasi Minuman Beralkohol, selama Sebulan Satpol PP Surabaya Amankan 146 Botol Mihol

“Kita akan terus menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika selama dua bulan terakhir dengan 2.834 kasus dan 2.891 tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnni Eddison Isir, di Mapolrestabes Surabaya.

Isir mengatakan, barang bukti miras ini, merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat hiburan, dan toko-toko penjual minuman keras tidak berijin di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya 

Baca Juga: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Direktur CV Putra Catur Melapor ke Polisi

Ia berharap, dengan dilakukannya operasi pekat Semeru 2021 di Kota Surabaya, ibadah puasa di bulan Ramadan bisa berjalan lancar, aman, dan nyaman serta tetap kondusif tanpa ada gangguan Kamtibmas. Terutama masih masa pandemi COVID-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, Polrestabes Surabaya juga telah mengungkap dan menindak premanisme sebanyak 2.285 kasus dengan tersangka 2.278 orang, prostitusi dan pornografi 77, dengan tersangka 7 orang, perjudian 13 kasus dengan tersangka 15 orang, miras 985 kasus dengan tersangka 402 orang, handak / petasan 33 kasus dengan tersangka 3 orang dan narkoba sebanyak 80 kasus dan mengamankan sebanyak 105 orang tersangka. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru