LAMONGAN (Realita) - Pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2, Yuhronur Efendi (YES) - Dirham Akbar Aksara, yang terjadi di Kecamatan Sukorame, Lamongan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, yang mengatakan penetapan itu usai Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan kajian dan penyidikan lebih dalam.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Sekjen Gerindra Menangkan Yes-Dirham di Pilkada Lamongan
"Betul, terduga sudah diproses ke tahapan penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Gakkumdu Satreskrim Polres Lamongan. Sebab, apa yang dilakukanya masuk dalam tindak pidana pemilu," ungkapnya, Selasa (15/10/2024)
"Untuk berkasnya sesuai dengan petunjuk KBO Reskrim selanjutmya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk diproses," lanjutnya.
Ia menjelaskan, untuk aturan atau sanksi yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69, huruf (g) Undang - Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang - Undang.
Disebutkanya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca Juga: Politisi Senior Puji Keberhasilan Yuhronur Efendi di Periode Pertama Jadi Bupati Lamongan
Sebelumnya, Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Lamongan telah memproses dan mengirimkan hasil putusanya ke Polres Lamongan pada Jumat (11/10) lalu atas pelaporan yang telah dilayangkan oleh divisi hukum pihak paslon nomor urut 2 Yuhronur-Dirham atas peristiwa perusakan APK yang terjadi di depan Posko kemenangan di Sukorame pada bulan September.
Dalam putusan atau pleno Gakkumdu setempat menyebutkan terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada dan adanya unsur tindak pidana Pemilu.
Secara terpisah, Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, Nihrul Baihaqi Al-Haidar mengapresiasi atas kinerja Gakkumdu yang telah melalukan kajian, analisis dan konstruksi hukum sampai pada pengambilan keputusanya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Hanya Dukung Paslon YES - Dirham di Pilkada Lamongan
Atas peristiwa ini, Gus Irul menuturkan agar dapat dijadikan pelajaran bersama bagi semua pihak, baik dari paslon 1 dan 2 atau pihak yang ingin menggagalkan pilkada dan tidak sepakat adanya dua paslon tersebut.
"ini akan menjadi acuan, bahwa tindakan tersebut ada sanksi hukum pidananya. Ke depan tentu ini menjadi baik, demi berlangsungnya Pilkada yang damai dan marwah KPU, Bawaslu serta demokrasi kita tetap terjaga," pungkasnya.def
Editor : Redaksi