Demi Pasang Susuk, Elizabeth Susanti Ngaku Investor SPBU

SURABAYA (Realita)- Demi memasang susuk diwajahnya, Elizabeth Susanti mengaku sebagai investor di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok. Kini perempuan berusia 49 tahun itu dituntut 2 tahun penjara. 

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengatakan, terdakwa Elizabeth Susanti warga Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari Surabaya dinilai terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. "Menuntut terdakwa Elizabeth Susanti dengan pidana penjara selama 2 tahun" Kata Estik, Rabu (16/10/2024). 

Baca Juga: Ahli Sebut Dalam Sidang Dugaan Penggelapan di CV MMA, Ranah yang Betul Diselesaikan Secara Perdata

Untuk diketahui, terdakwa Elizabeth Susanti S.H.,M.Hum alis Santi, pada tanggal 28 Mei sampai dengan 30 Mei tahun 2024, melakukan penipuan di daerah Semampir Tengah VI A Surabaya. Saat itu terdakwa menghubungi saksi Zabur (korban) bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis. 

Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan. Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta.

Bahwa pada hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp 50 juta, setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa. 

Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi. Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut.

Baca Juga: PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Pengulangan Penjualan Tanah, Korban: Sangat Keterlaluan dan Tidak Adil

Namun dalam kurun waktu dari jam 09.31 Wib, saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa, namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.

Bahwa sejak jam 09.31 Wib hingga jam 14.39 wib, saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa. 

Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah. Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok. Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Ternyata uang Rp 50 juta tersebut, dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru