Terlilit Utang Rp 110 Ribu, Pria di Ponorogo Ini Nekat Merampok

PONOROGO (Realita)- Ada-ada saja ulah, M.Y alias O (37) warga Desa Turi Kecamatan Jetis ini. Pasalnya, akibat terlilit utang Rp 110 ribu, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini nekat merampok.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengatakan, kasus ini terjadi pada 23 September lalu sekitar pukul 00.30 dini hari lalu. Dimana tersangka membawa kunci inggris yang ditaruh di dalam jok montor mencari lokasi perampokan yang dilakukan secara acak.

Baca Juga: WNA Rampok Mobil di Bali, Manfaatkan Kemacetan dan Ancam Korban dengan Pisau

Saat berada di Jalan Diponegoro Desa Karangan Kecamatan Balong, tersangka berhenti di warung milik Ahmad Zainuddin serta mengamati lokasi warung yang berada di pinggir jalan desa tersebut.

" Saat sepi, tersangka ini menuju pintu belakang warung dan membobol pintu warung dengan kunci inggris. Saat akan masuk tersangka dipergoki pemilik warung yang saat itu sedang memburu tikus," ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Rudi mengungkapkan, korban yang saat itu tengah membawa senapan angin langsung mengarahkan moncong senapan ke tersangka, namun ditepis dan tersangka menggunakan kunci inggrisnya untuk memukul korban hingga jatuh tersungkur.

Baca Juga: Pria Berkaos Polantas Rampok BRI Link di Riau, Uang Rp 72 Juta Raib

" Korban dipukul dua kali. Pertama di kepala hingga berdarah, dan pundak. Setelah korban tersungkur, tersangka membawa kabur senapan angin, timbangan warung, dan pompa air," ungkapnya.

Rudi mengaku, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Turi Kecamatan Jetis. Tersangka sendiri merupakan residivis kasus pencurian dan sempat dipenjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Ditemukan Tewas di Semak-Semak, Abah Abdi Diduga Jadi Korban Permpokan

" Residivis kasus serupa. Terhadap tindakan pelaku kita jerat pasal 365 Juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan ancaman 9 tahun penjara," akunya.

Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa, motor matic milik tersangka Nopol: AE 5063 VG, senapan angin, timbangan dan pompa air milik korban yang dicuri tersangka. Kerugian korban sendiri ditaksir mencapai jutaan rupiah. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru