GIANYAR (Realita)- Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar bersama petugas gabungan Polsek Ubud menindak puluhan kendaraan yang parkir liar seputaran
di jalur utama Kelurahan/Kecamatan Ubud, Sabtu (19/20).
Penindakan ini mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita itu berhasil menjaring puluhan pelanggar, baik kendaraan roda dua maupun empat.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Minggu 20 Oktober, mengatakan, hasil penindakan dari penertiban pelanggar parkir liar dan tilang sebanyak 3 kasus, diderek (4 kendaraaan), pengembosan ban (40 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat).
Polisi juga memberikan pembinaan berupa teguran kepada 20 orang. Barang bukti yang diamankan polisi, yakni 2 STNK dan 4 unit sepeda motor dibawa ke Mapolsek Ubud.
Selain melakukan penertiban parkir liar juga memberikan imbauan dan teguran oleh personel Polsek Ubud di sepanjang Jalan Utama Ubud, seperti Jl. Sri Wedari, Jl. Hanoman, Jl. Dewi Sita, dan Jl. Sri Wedari.
"Beberapa pengendara yang masih memarkir kendaraan pada badan atau bahu jalan diberikan teguran secara humanis. Sedangkan bagi pelanggar yang membandel telah diambil tindakan hukum, dengan dilakukan pengembosan ban dan tindakan tilang," tegasnya.(Adi)
Editor : Redaksi