SURABAYA- Sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 374/Pdt.G/202/PN.Sby antara Mulya Hadi (Tergugat) vs Widowati Hartono (Penggugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Turut Tergugat) ditunda. Selain itu, terdapat perubahan komposisi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Sudar sebagai Ketua Majelis Hakim digantikan I Ketut Suwarta yang sebelumnya bertindak selaku Hakim Anggota. Kemudian posisi I Ketut Suwarta diisi oleh Suswanti. Alasan pergantian Ketua Majelis Hakim tersebut dikarenakan Hakim Sudar menderita sakit.
Persidangan perdata PMH Mulya Hadi vs Widowati Hartono terkait sengketa lahan kosong seluas kurang lebih 6850 M2 di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Johanes Dipa Widjaja, SH, S.Psi, MH, salah satu kuasa hukum Mulya Hadi, menerangkan substansi gugatan perkara perdata PMH ini bukan mempermasalahkan sah atau tidak sahnya jual beli tanah tergugat (Widowati Hartono) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4175/Pradahkalikendal dan atau berasal darimana.
“Pokok gugatan perkara tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum tergugat (Widowati Hartono) yang mendasarkan SHGB Nomor 4157/Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, tetapi tergugat mengaku dan merampas tanah milik sah penggugat (Mulya Hadi) di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep secara tercela,” tegasnya.
Sedangkan Widowati Hartono melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Adhidharma Wicaksono, SH., LL.M., pada tanggal 3 Agustus 2021 juga bersikukuh menyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa itu. Adhi, panggilan karibnya, menjelaskan asal usul objek sengketa hasil membeli dari PT Darmo Permai tahun 1995.
“Sehingga sertifikat tersebut telah beralih dari PT Darmo Permai kepada klien kami (Widowati Hartono) dengan cara yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.ys
Editor : Arif Ardliyanto
URL : https://realita.co/baca-3297-sidang-perkara-pmh-mulya-hadi-vs-widowati-hartono-ditunda