Meneruskan Pekerjaan Ayahnya Yang Belum Tuntas, Ricky Dihukum 9 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Ricky Andrensyah, yang meneruskan tugas ayahnya sebagai pengedar narkotika akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ricky dinyantakan terbukti mengedarkan sabu seberat 5 Kg.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Martin Ginting, menyatakan terdakwa Ricky Andreansyah dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 9 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,"kata hakim Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/4/2021).

Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 2 bulan,"tegas hakim Ginting saat mebacakan amar putusan.

Atas putusan itu  terdakwa Ricky melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir- pikir. Hal senda juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. "Kalau begitu sidang kami tutup,"kata hakim Ginting sembari mengetuk palu persidangan.

Sebelumnya, JPU Suparlan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun, dan denda 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Diketahui, awalnya terdakwa Ricky  mengaku kalau mengantar dan mengambil sabu atas perintah Amir yang saat ini sudah meninggal di Lapas Nusakambangan, dikarenakan tugas almarhum bapaknya yang belum tuntas sebagai kurir.

Sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova, dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh Cina masing – masing seberat, 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO), kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang. Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau ke sepanjang Sidoarjo, dua hari setelah menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.

Mengambil Sabu sebanyak 50 gram dari sisa1.500 gram untuk di ranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang. Pada malam hari mengambil Sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya, sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Tanggal 25 Agustus jam 15.30 wib, dirumah kontrakan di Wisata Bukit Sentul Lawang, saksi Bayu Janurda, Rizky Wardana, Yoyok Hardianto anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Ricky Andreansyah.

Dilakukan penggeledahan menemukan, 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, diatas lemari kamar. 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram. 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP, ditemukan di dalam lemari kamar kontrakan. 1 mobil Nissan Livina warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.

Terdakwa menerima sabu 2 kali, Sebanyak 2,7 kilogram dipinggir jalan daerah malang. Kedua mengambil ranjau sabu sebanyak 4 kilogram, di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya. Terdakwa juga menerima sabu 4 kali, 2,7 kilo, 2,5 kilo , 50 gram dan 200 gram. Hasil kerja kirim sabu, dibelikan 1 mobil Livina dan sepeda motor Honda Scoopy.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru