PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan eksekusi pengembalian barang bukti dalam kasus korupsi pembanguan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo 2009-2010.
Uang barang bukti senilai Rp 1,5 miliar dari total Rp 3,5 miliar yang disita selama penyelidikan dengan tersangka mantan Direktur RSUD dr Harjono Yuni Suryadi ini, dikembalikan ke PT Duta Graha Indah (DGI) Jakarta, yang merupakan kontraktor pembangunan RSUD tahun 2009-2010, Rabu (18/08).
Baca Juga: Kantor Cabdindik Ikut Digeledah, Buntut Dugaan Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo
Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Farchan Djunaidi mengatakan, pengembalian uang barang bukti ini sesuai putusan kasasi Mahakamah Agung (MA) nomor: 356K/Pidsus/2019 tertanggal 27 Maret 2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Surabaya nomor: 71/Pid.sus/Tpk/2016 tertanggal 18 November 2018, Jo putusan PT Tipikor 85/Pid.sus/Tpk/2015. Dimana dalam amar putusanya MA meminta dari Rp 3,5 miliar uang sitaan dalam kasus ini, Rp 1t miliar harus dikembalikan ke PT DGI, sementara sisanya Rp 1,9 miliar dikembalikan ke kas negara.
" Kita serahkan kepada Direktur PT DGI Pak Dudung Purwadi, namun karena berhalangan hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi tadi menyaksikan langsung melalui virtual dari Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Mangkrak, Ormas Ponorogo Desak Kejari Usut Kasus Bronjong Rp 1,2 Miliar
Lebi jauh, Farkhan mengungkapkan sebelumnya dalam penyelidikan kasus ini PT DGI dianggap ikut berperan dalam korupsi pembangunan gedung RSUD, sehingga diminta untuk membayar kerugian negara Rp 3,5 miliar. Namun setelah putusan kasasi turun ternyata kerugian negara hanya Rp 1,9 miliar saja.
"Untuk itu lah yang Rp 1,5 miliar dikembalikan, sementara sisanya RP 1,9 miliar disetorkan ke kas negara melalui Bank BUMN," ungkapnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Farkhan menambahkan, usai mendapatkan putusan eksekusi dr Yuni Suryadi awal Juli lalu, pada 4 Agustus kemarin tersangka pertama dalam kasus korupsi berjamaah pembangunan RSUD ini dijebloskan ke penjara. "Saat ini yang bersangkutan sudah kita eksekusi. Hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Kita jebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo," pungkasnya.lin
Editor : Redaksi