Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberi Suap

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebasakan Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas yang dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Setelah Diperiksa secara Maraton, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," kata Qohar.

Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar menyebutkan, ketiga hakim penerima suap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Baca Juga: Ronald Tannur Ditangkap dan Masuk Bui lagi

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru