Sidang Gugatan Harta Gono Gini, Roestiawati Minta Harta Hasil Perkawinan Dibagi Dua

SURABAYA- Sidang gugatan harta gono gini antara Roestiawati Wiryo Pranoto dan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/8/2021). Hakim Suswanti memberikan kesempatan pada penggugat untuk menyampaikan apa yang diinginkan di agenda mediasi ini.

Usai persidangan, kuasa hukumnya Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, penggugat menyampaikan bahwa pihaknya tetap meminta agar harta gono gini dari hasil selama penggugat dan tegugat menjalin ikatan perkawinan agar dibagi dua.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

“Dari mediasi tadi kita sudah sampaikan bahwa kita menginginkan dua properti dan uang senilai Rp 10M dengan mengabaikan hal-hal seperti stok barang, kendaraan, piutang dan lainnya,” ujar Hartono.

Apabila permintaan penggugat ini tidak disetujui oleh tergugat maka pihaknya minta agar dilakukan audit harta kekayaan penggugat dan tergugat selama mereka menjalin perkawinan.

“Kalo dia tidak mau damai, maka kita akan perkarakan merk LUCKY. Dikarenakan merk tersebut ada atau lahir dari hasil semasa perkawinan. Selain itu, apabila tetap tidak disetujui, maka saya tadi menyampaikan akan menempuh jalur pidana yakni melaporkan kasus pemukulan terhadap teman klien saya yang bernama Soewanto,” ujar Hartono.

Hartono menegaskan, apa yang diminta kliennya adalah mutlak yang harus diberikan tergugat selama mereka menjalin ikatan perkawinan. 

“Jadi apa yang kita minta tidak berlebihan, hanya berupa hak yang mestinya diberikan sebagai seorang isteri selama mereka bersama yakni dua toko dan uang Rp 10 miliar,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan nomer gugatan perkara No 650/pdt G/2021/PN Sby tertuang sejumlah harta yang disoal. Diantaranya adalah lima kendaraan roda empat, empat bidang tanah, dua unit rumah mewah, hak sewa atas beberapa counter di sebuah mall, serta sejumlah uang yang ada di bank dengan total sekitar Rp 8 miliar.

“Dengan aset serta uang sebanyak itu tapi klien saya cuma dikasih Rp 3 miliar, ini kan jelas tidak adil. Kita tuntut dibagi samalah, karena ini harta bersama jadi masing-masing memiliki hak yang sama,” ujar Hartono.

Sebelumnya Rose menceritakan, pernikahannya bersama sang suami yang sudah berlangsung selama 16 tahun itu akhirnya kandas sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016 lalu. Tak ada yang disoal dengan putusan cerai ini. Namun, Rose merasa sang suami tak adil karena sang suami tak memberikan hak-haknya sebagai seorang isteri terkait pembagian harta gono gini.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

“Jadi selama kami menjalin rumah tangga, kami memulai dari nol. Karena diantara kami tidak ada yang mempunyai harta peninggalan dari orangtua,” ujar Rose.

Perlahan namun pasti, bisnis jual beli aksesoris handphone yang mereka kelola mulai berkembang hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios/toko aksesoris Handphone.

“Sebelum kami bercerai memang ada surat perjanjian perdamaian. Tapi bukan membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena ada unsur tekanan sehingga saya menerima yang dikehendaki oleh Wahyu,” ujar Rose.

Dalam keadaan tertekan inilah yang membuat Hartono sang kuasa hukum yang mendampingi Rose melakukan upaya hukum dengan menggugat sang suami.

Menurut Hartono, dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat dan penggugat jelas tidak adil. Sebab pembagiannya tidak seimbang, yang mana harta gono gini yang ditafsir sekitar Rp 40 miliar namun yang diberikan ke penggugat hanya Rp 3 miliar.

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

"Bahwa, adapun bagian penggugat dalam “Perjanjian” tersebut sangat tidak proposional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan oleh tergugat yang mendapatkan hampir seluruh “Harta Bersama” antara penggugat dengan tergugat,” ujar Hartono saat dijumpai usai sidang gugatan.

Sementara itu kuasa hukum tergugat yakni Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapan terkait mediasi ini menyatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum tergugat Wahyu menyerahkan semua pada kliennya.

"Mediasi tadi sudah sempat sidang, terus oleh mediator diminta supaya para pihak saling komunikasi. Dan saya sudah menjalin komunikasi juga sekaligus dengan prinsipal. Kalau ada yang mau ditawarkan ya silahkan, kalau damai kan lebih bagus. Cuma kalau tidak bisa damai ya sudah kita kembalikan lagi pada para pihak,” ujarnya.

Terkait permintaan penggugat yang meminta agar aset dibagi dua dan juga agar diberikan uang Rp 10 miliar, Yory menyatakan dirinya menyerahkan ke klien. “ Kalau klien setuju berarti ya damai kalau tidak ya berarti gugatan jalan terus,” imbuhnya.

Terkait langkah pidana yang akan ditempuh penggugat atas pemukulan terhadap korban Soewanto, Yory enggan berkomentar karena dia ditunjuk kliennya untuk menangani perkara harta gono gini bukan untuk yang lain. "Kalau soal itu saya no comment lah,” ujarnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru