SURABAYA- Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Lily Yunita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/8/2021). Saksi korban, Lianawati Setyo terlihat menangis saat memberkan kronologi dirnya ditipu sebesar Rp 48,9 miliar.
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, Lianawati Setyo menceritakan awalnya terdakwa menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes.
Baca Juga: Perkara Dugaan Penggelapan Jabatan di CV MMA, Saksi Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa
”Lily cerita ada kerjaan pembebasan lahan milik H Jabar seluas 9,8 hektar. Bentuknya masih petok. Lalu saya diajak kerja sama investasi,”kata korban.
Ditambahkan Liana, terdakwa mengaku bekerja sama dengan Rahmat yang sekarang menjabat Wakil Bupati Blitar. Dimana Rahmat yang mengurus pembebasan lahan hingga proses pengurusan sertifikat sampai ke Jakarta.
“Waktu saya mau lihat tanahnya, katanya gak bisa. Cuma dikasih tahu foto-fotonya. Terus saya mau ketemu pak Rahmat dan minta nomer teleponnya ga dikasih,”kata sambil menangis.
Saat ditanya oleh hakim Erentua Damanik Rahmat itu siapa. Liana mengatakan. "Pak Rahmat Wakil Bupati Blitar,"jawabnya.
Lanjut keterangan Liana, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu. Untuk biaya termasuk pengurusan menjadi sertifikat sekitar Rp 2 juta.
“Lily juga bilang kalau tanah itu sudah ada pembelinya yaitu H Sam. Katanya H Sam berani beli Rp 3,5 juta. Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” terangnya.
Liana mengaku setelah memberikan uang tersebut, dirinya membuat perjanjian dibawah tangan.” Memang saya yang membuatnya. Tetapi atas persetujuan Lily,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah mentransfer beberapa kali, Liana ngotot ingin bertemu dengan Rahmat. Akhirnya, pertemuan terjadi di Pakuwon Trade Center (PTC) sekitar pukul 19.00 pada 11 November 2020.” Pak Rahmat waktu ketemu bilang surat dalam pengurusan,” ucapnya.
Korban yang berusia 56 tahun itu juga mengaku jika dirinya sempat ditransfer uang oleh Lily. Menurut Lily, saat dikonfirmasi uang tersebut merupakan kompensasi tidak cairnya cek yang diberikan oleh terdakwa.
Tetapi saya bilang ke Lily saya tidak mau. Setiap jatuh tempo, saya selalu pergi ke Bank untuk mencairkan cek tersebut. Tetapi kata orang Bank tidak ada saldonya. Belakangan saya diberitahu kalau rekeningny sudah ditutup oleh bank,”bebernya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa terkait adakah jaminan yang diberikan Lily kepadanya dan atas nama cek tersebut, Liana menjelaskan atas nama Dosun, toko roti milik terdakwa.
“Atas namanya cek itu Dosun. Yang memberikan Lidya, adiknya. Setelah saya terima, Lily telepon saya terus. Minta ditransfer. Jaminannya ada BPKB sepeda motor dan mobil,” jelasnya.
Saat diminta tanggapannya terkait keterangan korban, Lily berdalih pinjam uang bukan investasi tanah.” Saya pinjam pak hakim, bukan kerjasama,” tukas terdakwa.
Namun, hal ini kemudian dibantah korban bahwa dia memiliki bukti percakapan via WhatsApp (WA).” Ada WA-nya,” ujar terdakwa.
Saksi kedua, Dian Apsari, karyawan korban, turut mengamini keterangan bosnya. Dia mengaku mengetahui adanya kerjasama pembebasan lahan antara Lily dan Liana. Sebab, setiap kali Lily telepon, selalu diloudspeaker oleh Liana. Selain itu, Dian juga mengaku pernah diajak bosnya bertemu dengan Rahmat dan Lily di PTC.
“Ketemuan itu, Bu Liana menanyakan uang yang dibawa Pak Rahmat. Tapi Pak Rahmat bilang suruh tanya Lily dan Pak Joko (karyawan Rahmat). Ketemuannya sekitar 30 menit. Kalau persisnya berapa uang yang ditransfer ke Lily saya tidak tahu,” tandasnya.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Terpisah, Satria M. A Marwan Sh salah satu tim kuasa hukum korban saat dikonfirmasi terkait apakah Rahmat dihadirkan dalam persidangan. Dirinya mengatakan Rahmat harus dihadirkan dalam persidang. "Pak Rahmat ini sudah pernah dipanggil di penyidikan Polda Jatim sebagai saksi. Jadi ya harus dihadirkan. Entah itu terbukti atau tidak, apapun hasilnya, ya Pak Rahmat harus dihadirkan di Pengadilan,"kata Satria usai persidangan.
Saat ditanya, apakah Rahmat ini Wakil Bupati Blitar. Satria membenarkan. "Iya,"jawabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.
Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan.
Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali. Selain tersangka Lily, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 (dua) unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 (tiga) unit mobil Pick Up, 6 (enam) jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 (tiga) buah cincim Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta.
Atas perbuatanya terdakwa dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.ys
Editor : Arif Ardliyanto