MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

SURABAYA (Realita)- Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya mengeksekusi terpidana Gregorius Ronald Tannur. Putra mantan anggota DPRI RI itu ditangkap rumah di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024). 

Upaya eksekusi ini dilakukan, setelah Jaksa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, yang sebelumnya tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas kepada terdakwa. Namun, hakim Mahkamah Agung  membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. 

Baca Juga: Setelah Diperiksa secara Maraton, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan saat hendak dieksekusi, Ronald Tannur sempat melawan dengan meminta menunda proses eksekusi. Namun, hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. 

Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas

"Alhamdulillah lancar. Ada upaya menunda, tapi sesuai SOP kami sudah meminta bantuan aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan,”kata Mia.

Kasus ini kembali mencuat setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. serta pengacara bernama Lisa Rahmat. 

Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf C, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru