Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 7 Eks Anggota DPRD Jatim, Salah Satunya Cabup Sidoarjo

JAKARTA (Realita)- Kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur terus digarap Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..

Senin (11/11/2024), KPK memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021- 2022 ini.

Baca Juga: Tiga Petinggi Demokrat Jatim Sudah Digeledah KPK, Termasuk Ketua dan Bendahara

"Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Menurut informasi yang dihimpun sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024 tersebut adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.

Achmad Amir Alsichin sendiri saat ini sedang maju menjadi Calon Bupati Sidoarjo. Dia adalah anak dari mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang saat ini juga mendekam di penjara karena korupsi. 

Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono, pihak swasta bernama Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Baca Juga: Rumah Ketua DPRD Jatim, Diobok-obok KPK

Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Cilegon dalam

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Komisi D DPRD Lamongan segera Diperiksa

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.ys

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru