SURABAYA(Realita)-Judi sabung ayam yang terjadi di Kabupaten Kediri membuat masyarakat resah. Para pelaku terancam pidana pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjaran.
"Judi sabung ayam jelas dilarang, tidak diperbolehkan. Itu meresahkan masyarakat," kata Pengamat Hukum Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, Andy Usmina.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Andy mengatakan, secara hukum judi dalam bentuk apapun dilarang pemerintah. Pelaku maupun orang-orang yang terlibat bisa terkena tindak pidana, khususnya pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian. Pihak-pihak yang terlibat bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Pada pasal ini berbunyi 'barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu, diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara.
Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
"Jadi pelaku dan orang-orang yang terlibat harus berhati-hati. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara," papar Dekan Fakultas Hukum UWP ini.
Sementara informasi yang berhasil diperoleh, ada dugaan pembiaran sabung ayam atau adu ayam di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Sabung ayam yang dilakukan mengundang kerumunan massa. Mereka datang untuk mengikuti dan melihat adu ayam yang dilakukan. Tak tanggung-tanggung, pengunjung sabung ayam mencapai ratusan orang dan tidak mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Sabung ayam ini berpotensi untuk permainan judi dan melanggar hukum.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto