KPK Kalah, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan

JAKARTA (Realita) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah. Status tersangka KPK batal demi hukum.

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

Baca Juga: Kalah di Praperadilan, KPK Tetap Akan Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima Dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: KPK Endus Lokasi Paman Birin

Hakim menyebutkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

Baca Juga: Uang Rp 13 Miliar Diduga Akan Diberikan kepada Gubernur Kalsel

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim.new

Editor : Redaksi

Berita Terbaru