JAKARTA (Realita)- KPK tetap akan memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
"Apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (13/11/2024).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sehingga, penetapan tersangka Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.
Baca Juga: KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
"Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon," kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. "Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Uang Rp 13 Miliar Diduga Akan Diberikan kepada Gubernur Kalsel
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata Hakim Afrizal.
Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.mr
Editor : Redaksi