Bawaslu Sumenep Tangani 7 Perkara Pelanggaran Pemilu

SUMENEP (Realita)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menangani tujuh dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.

”Sejak tahapan kampanye hingga 11 November 2024 Bawaslu telah memproses 7 dugaan pelanggaran,” ujar Addahrariyatul Maklumiyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, saat jumpa pers, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, empat dari tujuh dugaan pelanggaran itu merupakan laporan terkait netralitas aparatur sipil Negara (ASN) dan pejabat dengan terlapor sebanyak enam orang.

Keenam terlapor itu diantaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Dua Kepala Dinas, Dua Camat dan satu ASN.

Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Sumenep, hanya satu yang memenuhi unsur dan telah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Sumenep. Sementara tiga dugaan pelanggaran yang lain dinyatakan tidak memenuhi unsur.

”Perkara itu statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah tahap penyidikan maka yang menangani adalah Polres Sumenep,” jelasnya.

Sementara dugaan pelanggaran yang lain merupakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pengawas desa (PD) Desa Talaga, Kecamatan Ganding. Saat ini pengawas desa tersebut telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian setelah terbukti melanggar kode etik sebagai penyelengara.

Adapun dugaan pelanggaran yang merupakan hasil pengawasan oleh Bawaslu Sumenep dan jajaran berupa dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan, yakni PPK Kecamatan Kalianget, Batuputih dan PPK Kecamatan Batang-Batang.

Hasil penanganan pelanggaran, PPK di tiga kecamatan itu tidak menindaklanjuti terhadap rekomendasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan. Saran perbaikan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

”Dalam hal ini kami telah mengirimkan surat kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar saran perbaikan itu dilakukan perbaikan. Dan semuanya telah selesai dilakukan penanganan,” tandas dia.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru