LAMONGAN (Realita) - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Lamongan mencatat sebanyak 2.277 Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengajukan perceraian.
Dari total tersebut, sebanyak 1.857 perkara dikabulkan oleh majelis hakim, sedangkan sisanya masih proses mediasi atau dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Tetap Akur dengan Mantan pasca Perceraian, Begini Caranya!
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Suprayitno, menjelaskan jumlah tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga 11 November 2024, yang terdiri dari dua jenis pengajuan yakni cerai talak sebanyak 596 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.681 perkara.
"Dari seluruh perkara yang masuk, sebanyak 1.857 perkara dikabulkan, 186 perkara berhasil dimediasi dan dicabut, 18 perkara ditolak, 39 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan, dan 2 perkara dicoret dari registrasi," ungkap Suprayitno kepada awak media. Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Suprayitno menjelaskan jika dibandingkan dengan tahun 2023, angka perceraian yang dikabulkan di PA Kelas IA Lamongan mengalami penurunan dari total 2.336 menjadi 1.857 perkara.
Baca Juga: Digugat Cerai, Istri Seorang ASN di Lamongan Curiga Ada WIL
"Penurunan angka perceraian tahun ini menunjukkan hasil positif dari upaya kami untuk mengurangi angka perceraian. Kami berusaha untuk memfasilitasi mediasi yang lebih banyak, sehingga banyak perkara yang berhasil dicabut atau diselesaikan di luar pengadilan," ujar Suprayitno.
Dirinya menambahkan upaya mediasi menjadi salah satu langkah wajib yang harus dilalui oleh para pihak yang mengajukan perceraian sebelum memasuki tahap persidangan. "Hal ini terbukti efektif dalam beberapa kasus, di mana pasangan suami istri memilih untuk berdamai setelah melalui proses mediasi," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyebab perceraian diantaranya masalah ekonomi dengan total 802 perkara. Selain itu perselisihan dalam rumah tangga tercatat sebanyak 627 perkara dan perkara disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangan yakni sebanyak 125 perkara.
Baca Juga: Pasutri Ini Cerai Gara-Gara Flashdisk
Faktor lain yang juga menjadi alasan perceraian antara lain adalah perselingkuhan (zina) dengan 123 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 43 perkara, kebiasaan mabuk 37 perkara, dan perjudian 80 perkara. Selain itu, terdapat pula beberapa kasus dengan alasan pasangan dipenjara (7 perkara), kawin paksa (6 perkara), murtad (4 perkara), dan cacat fisik (1 perkara).
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi