Hasil Penelusuran Berbuah Manis, Anak Pemilik Net89 Dicokok Bareskrim

JAKARTA (Realita)- Merunut pada hasil penelusuran serta informasi dari masyarakat terkait keberadaan MA yang merupakan anak dari Andreas Andreyanto pemilik sekaligus pendiri PT SMI, robot trading Net89, tim unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat ke salah satu ruko di kawasan BSD Tangerang Selatan guna untuk membawa MA, Senin (11/11/24).

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Jumat (15/11) sekitar pukul 18.30 Wib, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, SH, MH, mengatakan bahwa MA adalah anak pertama Andreas Andreyanto (DPO). "Yang bersangkutan telah kita panggil sebanyak dua kali sebagai saksi tapi tidak datang dan tidak ada kabar, lalu kita keluarkan surat perintah membawa saksi," kata Karta.

Baca Juga: Lima Admin Judi Online di Depok Ditangkap, Polisi Beberkan Tugas Masing-masing Pelaku

Karta mengatakan, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap MA, dan diduga terbukti telah menerima aliran dana dari PT SMI.

"Dia bersama kekasihnya mendirikan PT Cels Teknologi, MA sebagai komisaris dan kekasihnya sebagai direktur di mana PT Cels Teknologi juga diduga telah menerima aliran dana dari PT SMI," jelas Karta.

Baca Juga: Tersangka Judi Online Bertambah Jadi 14 Orang, 11 di Antaranya Pegawai Kementerian Komdigi

"Kami telah menjadikan MA sebagai tersangka dan telah kami tahan Rabu kemarin karena di duga telah melanggar pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

Cilegon dalam

Menurut Karta, timnya juga telah menyita lima unit mobil mewah dan melakukan penelusuran aset-aset lainnya serta akan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang menerima aliran dari kasus Net89 PT SMI dan PT CAD.

Baca Juga: Menteri Komdigi Bakal Pecat Anak Buahnya yang Terlibat Judi Online

Lebih lanjut Karta mengatakan tim Unit V pada Jumat (15/11) dini hari sekitar pukul 02.15 telah menjemput salah satu tersangka kasus investasi bodong robot trading Net 89 PT ðð SMI dengan inisial 'ESI" di kediamannya di Bandung Jawa Barat dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait kasus tersebut, Bareskrim polri menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 dan/ atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru