BPK: Ada Dugaan Penyimpangan di Pembelian Alat Pembuat Coklat oleh Pemkab Padang Pariaman

JAKARTA (Realita)- Di bawah pemerintahan calon bupati incumbent atau petahana Padang Pariaman, Suhatri Bur, diduga ada kongkalikong terkait dugaan korupsi pembelian alat pembuat coklat di Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam laporan yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Padang Pariaman, ada setidaknya 19 mesin yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman lalu digunakan oleh Coklat Malibou CV Nauli Perdana.

Baca Juga: Waduh, BPK Temukan Dua Proyek Dinkes Ponorogo Tahun 2021 Kurang Volume

Pembelian mesin tersebut mulai dari mesin storagae tank 200 kg senilai Rp 330 juta, lalu ada pembelian mesin cocoa butter press senilai Rp 660 Juta, pembelian mesin multi purpose roaster cooler senilai Rp 495 juta dan beberapa mesin lain yang seharga puluhan juta dan ratusan juta lainnya.

Dalam keterangan yang dicatatkan oleh BPK, belasan alat tersebut digunakan oleh CV Nauli Perdana, namun tanpa adanya dokumen simpan pinjam atau serah terima.

Baca Juga: Dana LKK Kota Madiun Jadi Sorotan BPK dan Fraksi

"Bahkan tidak ada penerimaan pendapatan ke DPMPTP Padang Pariaman," tulis BPK dalam laporannya.

Cilegon dalam

Selain penggunaan mesin, ada juga empat bangunan industri makanan yang juga digunakan oleh Coklat Malibou CV Nauli Perdana. Gedung tersebut digunakan sebagai gedung produksi, bahan baku dan gudang hasil panen.

Baca Juga: Mantap! Kota Madiun yang Pertama di Indonesia Serahkan LKPD 2021 ke BPK

Nilai gedung yang tercatat juga nilainya mulai dari Rp 584 juta hingga Rp 16 miliar. Namun lagi-lagi meski digunakan sebagai komersil, tidak terdapat dokumen simpan pinjam atau serah terima.

"DPMPTP juga tak mendapatkan penerimaan pendapatan dari penggunaan gedung secara komersil itu," demikian catatan laporan BPK.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru