Tim Advokasi Supian-Candra Imbau Masyarakat Berani untuk Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

DEPOK (Realita) - Tim kuasa hukum atau advokasi dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah mengungkapkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Ketua Tim Advokasi Supian-Candra, Andi Tatang Supriyadi, mengatakan pihaknya menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait indikasi dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Polri Siap dalam Mensukseskan Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, temuan itu tersebar di seluruh wilayah Kota Depok, yang meliputi 11 kecamatan.

Tatang juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima bukti berupa video, foto, serta ajakan yang diduga digunakan untuk memenangkan pasangan lain.

"Kami tak bisa serta merta melaporkan tanpa bukti kuat, namun sebelum masa tenang, indikasi pelanggaran ini pun telah ditemukan," kata Tatang.

Tatang menerangkan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan pun berbagai macam, seperti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), lalu adanya kampanye di tempat ibadah dan dugaan penyebaran amplop berisi uang Rp50 ribu dan stiker paslon 01.

"Kami mempunyai saksi dan bukti terkait kasus ini. Bahkan, saya sendiri juga melihat langsung amplop tersebut," ucap Tatang.

Sementara itu, Tatang menuturkan, tim Supian-Chandra juga menghadapi tuduhan yang serupa.

Beredar video juga yang menuduh paslon 02 membagikan amplop berisi uang Rp25 ribu dan stiker.

Baca Juga: Hadiri Debat Terakhir Cabup dan Wabup Kabupaten Bekasi 2024, Ini Pesan Kapolres

Tatang pun menegaskan, tuduhan itu tak berdasar dan akan dilaporkan sebagai tindak fitnah.

Cilegon dalam

"Kami tak pernah melakukan cara-cara kotor. Tuduhan itu keji dan kami akan mengambil langkah hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Tatang menuturkan, tim advokasi 02 juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran dengan merekam, memviralkan, dan melapor ke Bawaslu.

"Setiap laporan yang valid itu nantinya akan langsung kami tindaklanjuti dengan konstruksi hukum yang jelas," jelas Tatang.

Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Paslon Bonus Gelar Senam Hingga Istighosah

Disisi lain, Sekretaris Timses paslon 01, Imam-Ririn, Dindin Saprudin pun membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh kubu 02.

"Menanggapi pemberitaan adanya money politic atau politik uang yang dituduhkan ke Paslon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq maka dengan ini kami nyatakan bahwa itu tidak benar, rekayasa pemberitaan jahat yang sudah menjurus ke fitnah," terang Dindin dikutip melalui siaran pers yang dirilis via WhatsApp grup. Hry

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru