Pasca Pilkada 2024, Satpol PP Surabaya Bersihkan Alat Peraga Sosialisasi

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS), pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Jumat (29/11/2024). Pembersihan ini dilakukan dengan menyisir seluruh sejumlah ruas jalan di Kota Pahlawan.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto mengatakan, pihaknya telah membagi lokasi pembersihan APS melalui sejumlah zona. Di antaranya, di sepanjang kawasan BG Junction sampai Siola, seperti di Jalan Blauran, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, hingga Jalan Tunjungan.

Baca Juga: Hasil Quick Count BSPN PDIP: Suara Paslon Nomor Urut 3 Bertengger di Atas

“Lalu kawasan Masjid Al-Falah hingga Gedung Wismilak, selanjutnya di sepanjang jalan Kusuma Bangsa hingga Jalan Ngaglik. Serta, kawasan Jalan Basuki Rahmat hingga depan Tunjungan Plaza,” kata Dwi.

Tak hanya membersihkan sisa-sisa APS saja, Satpol PP Surabaya juga menyasar banner dan spanduk yang dipasang pada reklame insidentil, maupun yang menempel pada pohon dan tiang listrik. 

Baca Juga: Quick Count Sementara, Ketua DPRD Cilegon Ucapkan Selamat atas Kemenangan Robinsar-Fajar

“Pembersihan banner-banner yang terpaku di pohon juga kami bersihkan, maupun alat peraga lainnya yang tertinggal di sepanjang pedestrian,” jelasnya.

Selain pembersihan beberapa reklame insidentil, Satpol PP Surabaya juga membersihkan stiker iklan jasa yang menempel pada tembok dan tiang listrik di sepanjang jalan. “Untuk stiker iklan-iklan rokok, stiker iklan jasa yang biasa tertempel di tembok, di tiang, maupun di tiang lampu merah, kami bersihkan juga,” imbuhnya.

Baca Juga: Suarakan Hak Pilih, Wali Kota Eri Cahyadi Nyoblos Bareng Sekeluarga ke TPS 4 Kelurahan Karah

Karena itu, dengan adanya kerja bakti pembersihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sekitar. “Seluruh warga Surabaya diharapkan dapat menjaga keindahan dan kebersihan kota. Terlebih pada pemasangan spanduk atau stiker iklan jasa harus sesuai aturan, dan diimbau tidak dipaku di pohon,” pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru