PACET (Realita)- Banyu Biru Djarot, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan giat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. Kali ini pelaksanaannya di balai pertemuan Desa Kesimantengah Kec. Pacet pada hari Selasa, 23 November 2024 pada pukul 09.00
Banyu Biru Djarot yang baru saja terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan menggntikan Anggota DPR RI sebelumnya Ir. Mindo Sianipar yang telah 5 Periode sebagai politikus di Dapil VIII pada Periode 2024-2029. Banyu Biru Djarot adalah wajah baru yang mewarnai dalam pileg 2024 lalu. Beliau adalah putra dari aktor senior Eros Djarot.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Ajak Media Turut Sukseskan Pemilu 2024
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua Kelompok Tani, kelompok Wanita Tani, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Lintas Agama dari kecamatan Trawas, Pacet, Gondang, jatirejo, kutorejo dan beerapa kecamatan dalam lingkup Kabupaten Mojokerto.
Acara dimulai dengan sambutan yang di sampaikan oleh Bapak Elia Joko Sambodo selaku Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Banyu Biru Djarot yang telah menaruh perhatian besar pada Dapil VIII Jatim, terutama kabupaten Mojokerto, pada khususnya. Di dalam era globalisasi saat ini yang mana berbagai macam informasi baik dari dalam dan luar negeri bisa dengan mudah di terima oleh masyarakat karena akses internet. Kemajuan informasi ini tidak bisa kita bendung kecepatannya dalam menyampaikan berbagai informasi.
Banyak hal postif yang bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk mengembangkan diri lewat informasi yang di peroleh lewat media internet. Kemajuan dan perkembangan baik dari nasional maupun internasional bisa setiap saat di ikuti. Namun sisi positif ini juga di ikuti oleh sisi negatif jika kita tidak mempunyai filter dalam menerima informasi. Untuk itulah kita hadir di tempat ini untuk berbicara tentang filter.
Dan filter yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah PANCASILA. Pancasila adalah satu satunya filter bagi pribadi bangsa Indonesia untuk mencegah perilaku2 yang tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila.
Sesi selanjutnya adalah sesi pemaparan materi oleh saudara Yustinus Ariyanto. Pembicara kali ini mempunyai latar belakang Alumni GMNI. Pada jaman sekarang ini telah sangat banyak organisasi masyarakat yang berdiri di indonesia, entah itu organisasi masyarakat yang resmi maupun yang belum diresmikan oleh pemerintah.
Namun apakah semua organisasi masyarakat yang telah berdiri tersebut memenuhi kriteria kriteria sebagai organisasi masyarakat yang baik menurut undang undang maupun undang undang dasar? lalu bagaimana nasib Ormas (organisasi masyarakat) yang tidak sesuai dengan ketentuan?
Menurut undang undang dikatakan bahwa: sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA. (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013).
Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa sebuah ormas yang baik harus berdasarkan pancasila tanpa memandang apapun. Kita tahu bahwa masyarakat indonesia mayoritas beragama muslim namun hal ini tidak dapat membenarkan untuk sebuah ormas beridiri dengan dasar agama, Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam agama, suku, ras, bahasa, budaya, banyak hal yang berbeda yang justru menyatukan bangsa indonesia bukannya malah memecah belah bangsa.
Toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah hal pokok yang dapat ditanamkan untuk mencegah perpecahan dalam bangsa. sebenarnya ormas dapat menanamkan ajaran ajaran agamanya jika mereka mau, namun ajaran agama ini bukan sebagai dasar ormas namun sebagai sarana untuk mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari hari yang berhubungan dengan keagamaan.
Pancasila dibuat tanpa membeda bedakan semua telah disusun oleh leluhur kita dengan mempertimbangkan keanekaragaman yang ada diindonesia, bahkan organisasi organisasi masyarakat jaman dulu yang cenderung lebih signifikan dalam perbedaan satu dengan yang lain dapat bersatu dan berjuang bersama untuk membentuk kesatuan negara ini.
Kita patut berbanga dengan masyarakat di Indonesia, belakangan ini muncul berita berita tentang ormas yang tidak berdasarkan Pancasila melainkan berdasarkan agama. seyogyanya ormas ini dibubarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan, namun kita dapat berbangga oleh karena rasa solidaritas dan toleransi yang tinggi oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakan sara mereka mau menerima semua yang ada dan tidak mempermasalahkan ormas yang berdasarkan agama, mereka berfikir bahwa mereka adalah satu yaitu Bangsa Indonesia.
Dari pihak pemerintah pun telah menanggapi kasus ini , bahkan kepolisian republik Indonesia dan Mentri dalam negri telah turun tangan untuk mengatasi hal ini supaya keputusan yang diambil tidak merugikan siapapun dan tetap menjaga keutuhan bangsa. Jika kelak seluruh ormas telah terbentuk dan terbina dengan baik maka pemerintah akan lebih mudah untuk mengatur dan dalam penyampaiaan aspirasi rakyat melalui ormas lebih dapat ditingkatkan dan lebih tertib sehingga aspirasi akan lebih dapat tersampaikan dengan baik.
"Semua ormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusi kita, yaitu UUD 1945, dan juga harus berbasis pada ideologi kita, Pancasila," Yustinus Ariyanto yang akrab di panggil xanana dalam penyampaian materi ini.
xanana sepakat terhadap keberadaan Undang-Undang Ormas dengan peraturan turunan yang mendukung UU tersebut.
Menurut dia, UU itu harus ditaati seluruh ormas. Sebaliknya bila ada ormas yang menolak persyaratan itu, tentu itu menjadi wewenang pemerintah untuk tidak memberikan izin.
"Jadi jangan diartikan bahwa pembuatan aturan yang harus ditaati sebuah ormas dianggap sebagai sesuatu yang melanggar konstitusi. Itu tidak. Oleh karena itu turunan daripada UUD 1945 dibuat UU Ormas. Dengan demikian persyaratan seperti tertuang di UU itu harus dipenuhi seluruh ormas," ucap dia.
Direktur Eksekutif Lembaga Self Improvement ini menambahkan, Pancasila dan UUD 45 dirumuskan para pendiri bangsa dengan pertimbangan sangat dalam dan matang.
Dia juga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya ormas, terutama ormas agama yang melenceng dari ketentuan tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa ormas agama apa pun di Indonesia juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Jangan diartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampai diartikan ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inline atau satu garis yang tidak bertentangan," jelas xanana kepada para hadirin.
Baca Juga: Bersama MPR, PWI Malang Raya Gelar Literasi Media Sosialisasikan Empat Pilar
Berdasarkan pengamatannya, pemerintah harus tetap hati-hati saat membuat keputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas tertentu. Pasalnya, hal itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan rezim tertentu.
Dia juga meyakini kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sangat hati-hati dalam menjalankan aturan tersebut.
"Bernegara harus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada aturan. Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar kita berpijak dalam berbangsa dan bernegara?" tanya xanana yang kemudian di sambut tepuk tangan oleh para hadirin.
Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 tentang penanganan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Xanana mengajak semua pihak untuk melihat secara objektif dan proporsional.
Dalam pandangannya SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan paham radikal.
“Bila didalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKB tersebut sangat bagus dan produktif. Dari segi isi, saya belum menemukan narasi yang membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya serta tidak ada satu kata atau kalimat yang bisa menjadi legalisasi menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal," kata dia.
Xanana melanjutkan, dengan SKB ini, kreativitas dan daya kritis dari ASN yang terkait dengan tugas-tugasnya dipastikan tidak terhalang oleh SKB ini.
Dia mencontohkan kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya, sekalipun SKB ini diterbitkan, baru-baru ini Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di mana masyarakat bisa cetak KTP, KK, hingga akta kelahiran secara mandiri.
Menurut dia, hal tersebut merupakan contoh kreativitas ASN yang profesional dan sekaligus melakukan fungsi pendidikan bagi masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya ada beberapa pertanyaan dari peserta sosialisasi ini.
Soengary (56 th) lelaki asal Desa Kesimantengah ini menanyakan, di dalam era globaslisasi yang menurutnya sudah kebablasan ini, apakah perlu di adakan lagi kegiatan semacam penataran P4 yang pernah di lakukan pada masa presiden Soeharto dulu? Agar generasi penerus bisa lebih pancasilais dan bisa menjadi benteng dan filter bagi nilai nilai bangsa Indonesia di masa mendatang?
Xanana menjelaskan bahwa harus kita akui bahwa selama ini banyak pemerkosaan yamng telah di lakukan anak bangsa dengan tujuan mennganti Pancasila dengan ideologi lain. Harus kita pahami bahwa penataran P4 selain sebagai cara untuk membumikan pancasila kepoada semua lapisan masyarakat, juga di gunakan oleh Soeharto untuk melanggengkan kekuasaan. Kita perlu membumikan pancasila lebih revolusioner lagi. Namun menurut saya, bukan dalam tataran penataran P4 namun lebih ke penataran Ideologi Pancasila. Sebab kita tau bagaimana pertarungan ideologi yang di gaungkan oleh kaum nasionalis dan kaum intoleran setelah reformasi bergulir. Terjadi sekat sekat dalam masyarakat dalam menilai sebuah dinamika baru dan berujung pada politik identitas. Saya sangat setuju dengan di adakannya pembumian Pancasila secara masif dan revolusioner namun tidak dalam penataran P4 akan tetapi penataran Ideologi Pancasila.
Suprapto (46th) menanyakan bagaimana jika pemerintah harus tegas di dalam mengendalikan berbagai ormas ormas radikal yang jelas jelas tidak sesuai dengan pancasila. Hal ini agar masyarakat tidak selalu di suguhi oleh tontonan2 yang melukai perasaan bangsa Indonesia lewat kalimat halal, haram dan kafir bagi sesama kaum muslim. Mengapa pemerintah terasa bergitu lemah terhadap penanganan ormas ormas yang bisa disebut ormas radikal ini?
Baca Juga: Anggota MPR RI Ir. Mindo Ajak Masyarakat Jaga Pancasila dengan Cinta Budaya Lokal
Robeknya tenunan nusantara yg biasa kita sebut Bhinekka Tunggal Ika telah tercabik nyata saat kita melihat perjalanan pilkada DKI Jakarta pada Tahun 2017. Ormas ormas radikal sangat leluasa dan berani memakai ayat ayat agama untuk menekan masyarakat Jakarta dalam menentukan pilihannya.
Mereka dengan nyata-nyata memakai ayat suci Al-Quran sebagai alat agitasi dan propaganda. Bagiamana mereka berani dengan lantang menginjak injak berbagai aturan agar pasangan yang di dukung bisa menang tanpa mempedulikan dengan cara benar atau salah. Efek dari Pilkada Jakarta yang membangkitkan kembali primordialisme berbasis suku dan agama, dikhawatirkan akan berdampak menular ke wilayah lain dan mengerogoti tubuh bangsa (contagion effect).
Pilkada Jakarta telah mengirimkan sinyal ampuh bahwa isu suku dan agama telah dan bisa menjadi alat politik kekuasaan. Penertiban ormas memng perlu di lakukan oleh pemerintah dalam hal ini sebagai bentuk screening ormas yg berdasar pada pancasila dan ormas yang tidak berdasar pada pancasila.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 82/PUU-XI/2013 yang menguji Pasal 5 UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dapat secara bebas menentukan tujuannya dengan syarat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini yang harus di pahami lebih dulu. Kalimnat ini nanggung.
Mengapa tidak langsung di sampaikan bahwa ormas harus sejalan dengan nilai nilai Pancasila artinya ormas yang tidak sesui dengan Pancasila bisa di larang. Dengan kebijakan melarang, bukan membubarkan, maka otomatis segala bentuk ormas yang memakai dan menyebarkan faham atau ideologi selain Pancasila dan UUD 1945, tidak bisa lagi beroperasi ataupun bisa ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Yatno (37th) menanyakan apakah ormas itu di perbolehkan atau bisa melakukan sweeping di masyarakat ?
untuk menjawab pertanyaan Anda, saya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
di sini kami asumsikan aksi sweeping yang Anda maksud yaitu kegiatan penertiban perilaku yang tidak tertib di masyarakat. Perlu diketahui, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi dan Satuan Polisi Pamong Paraja (“Satpol PP”) bagi di daerah-daerah. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Derah (“Perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Sudah jelas bagiamana posisi ormas jika melaukakan sweeping adalh tindakan salah dan melanggar peraturan.
Acara giat ini selesai pada pukul 16.30 dan di lanjutkan dengan makan bersama dengan penih canda tawa dan suasana kekeluargaan.sam
Editor : Redaksi