Bima Arya Siap Buka-bukaan

BOGOR– Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan men­ghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (14/4).

Wali Kota Bogor, Bima Arya, disebut-sebut bakal jadi salah satu saksi yang akan dipang­gil dalam persidangan lanjutan. Meskipun belum ada surat pemanggilan, Bima Arya mengaku siap menghadiri persidangan jika diminta memberikan kesaksian. “Surat pe­manggilannya belum saya terima sampai hari ini. Intinya siap, bila diminta, tentunya saya akan hadir,” kata Bima Arya kepada Metropolitan, Senin (12/4).

Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas

Bima Arya tak ingin berpole­mik di media. Ia hanya akan membeberkan apa yang men­jadi tugas dan kewenangan pimpinan daerah dalam pen­cegahan Covid-19 pada kasus ini. Ia pun akan meletakkan semuanya dalam konteks hu­kum.

“Kalau nanti diminta mem­perkuat apa yang disaksikan, saya bisa tunjukkan, mulai dari chat WhatsApp (WA), video, surat dan semuanya,” tambahnya.

Baca Juga: Bima Sakti: Vietnam Memang Menyebalkan tapi Kita Harus Tetap Respect

Sekadar diketahui, Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang lanjutan Rabu (4/4) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadir­kan saksi terkait kasus terse­but. Dalam kasus itu, JPU juga menjerat terdakwa lain selain Habib Rizieq yakni me­nantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor dr Andi Tatat, yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota ter­tanggal 28 November 2020.

Cilegon dalam

Beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) be­rencana menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, pada 14 April 2021 terkait perkara nomor 225 mengenai kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok

Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq, dengan agenda putusan sela oleh majelis ha­kim terhadap eksepsi ter­dakwa dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4).

Meski demikian, jaksa be­lum merinci nama-nama saksi yang rencananya di­hadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ja­karta Timur pada pekan depan tersebut.pn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru