BOGOR– Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (14/4).
Wali Kota Bogor, Bima Arya, disebut-sebut bakal jadi salah satu saksi yang akan dipanggil dalam persidangan lanjutan. Meskipun belum ada surat pemanggilan, Bima Arya mengaku siap menghadiri persidangan jika diminta memberikan kesaksian. “Surat pemanggilannya belum saya terima sampai hari ini. Intinya siap, bila diminta, tentunya saya akan hadir,” kata Bima Arya kepada Metropolitan, Senin (12/4).
Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
Bima Arya tak ingin berpolemik di media. Ia hanya akan membeberkan apa yang menjadi tugas dan kewenangan pimpinan daerah dalam pencegahan Covid-19 pada kasus ini. Ia pun akan meletakkan semuanya dalam konteks hukum.
“Kalau nanti diminta memperkuat apa yang disaksikan, saya bisa tunjukkan, mulai dari chat WhatsApp (WA), video, surat dan semuanya,” tambahnya.
Baca Juga: Bima Sakti: Vietnam Memang Menyebalkan tapi Kita Harus Tetap Respect
Sekadar diketahui, Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang lanjutan Rabu (4/4) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi terkait kasus tersebut. Dalam kasus itu, JPU juga menjerat terdakwa lain selain Habib Rizieq yakni menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor dr Andi Tatat, yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, pada 14 April 2021 terkait perkara nomor 225 mengenai kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq, dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4).
Meski demikian, jaksa belum merinci nama-nama saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada pekan depan tersebut.pn
Editor : Redaksi