Tangkap Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Berdalih Terkendala Pandemi

JAKARTA - KPK mengaku berhasil melacak keberadaan DPO Harun Masiku. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan Harun Masiku tengah berada di luar negeri.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Rotasi 9 Kapolsek di Wilayah Hukumnya

Karyoto mengaku sangat bernafsu melakukan penangkapan saat mengetahui keberadaan Harun Masiku. Saat itu Ketua KPK Firli Bahuri pun sempat memerintahkannya tapi belum ada kesempatan.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat, saya siap, Pak, tapi kesempatannya yang belum ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Karyoto juga mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku sebelum Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buron tersebut terdeteksi berada di Indonesia.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya. Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya. Saya tahu tempatnya hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," katanya.

Baca Juga: PMJ Silaturahmi dengan Forkopimda bersama Tokoh Masyarakat, Sukseskan Pemilu Damai

Karyoto pun enggan membuka lebih jauh mengenai keberadaan Harun Masiku. Namun, Karyoto memastikan KPK pasti akan menangkap buronan itu.

Cilegon dalam

"Memang ini nggak etis dan nggak patut kalau kita buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana. Kalau misalnya dia tahu sedang dicari ke arah ke sana, nanti geser lagi, bingung lagi kita," tutur Karyoto.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Baca Juga: Orang Nomor Wahid di KPK Diperiksa Polda, IPW Apresiasi Irjen Karyoto

Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru