Muhammad Kece Masih Berstatus Terlapor

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau meminta pendapat saksi ahli untuk mengusut kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, saksi yang diminta keahliannya diantara lain ahli IT (Teknologi Informasi), ahli bahasa dan ahli hukum agama.

Baca Juga: Fashion Stylist Wanda Harra Resmi Dipolisikan dengan Tuduhan Penistaan Agama

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan mengungkapkan, setelah menemukan dua alat bukti, saat ini Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini di tahap penyelidikan. "Dan penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Ramadhan.

Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor.

Baca Juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi

Ramadhan menuturkan, dua barang bukti yang menguatkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, di antaranya adalah screenshoot dan video pernyataan Muhammad Kece yang beredar di masyarakat.

Cilegon dalam

"Masih terlapor (Muhammad Kece)," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi 'Yesus'.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.si

Editor : Redaksi

Berita Terbaru