Dituntut 17 Tahun 6 Bulan, Hakim PN Gedong Tataan Vonis Penyalahguna Narkoba 10 Tahun

PESAWARAN (Realita)- Sidang Putusan Perkara Tindak pidana Narkotika dengan Nomor : 121/pid.sus/2023/pn Gdt, dengan terdakwa Hasan Azhari, digelar di PN Gedong Tataan Pesawaran, pada Senin, 23 Desember 2024 kemarin.

Hasan dituntut pidana penjara selama 17 tahun sub 6 bulan kurungan, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu, dengan berat 0,06 gram, alat hisap, urine positif, dan timbangan digital.

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

Tuntutan hukuman tersebut dinilai penasehat hukum terdakwa oleh JPU Kejari Pesawaran sangatlah berat," ujar Dio, kuasa hukum terdakwa kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Jaksa dengan alibi terdakwalah yang menyuruh almarhum Adam untuk menelan sabu dalam bungkus plastik klip hingga meninggal dunia," tambah keterangannya.

Dikutip dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Vega Sarlita S.H, M.H menyatakan bahwa terdakwa Hasan.

"Tidak dapat dibuktikan bahwa saudara Adam (Alm) meninggal karena perbuatan terdakwa untuk menyuruh menelan satu bungkus narkotika jenis sabu, dikarenakan bukti surat yang dilampirkan hanya Resume buka Otopsi dari Rumah Sakit yang bisa menjelaskan dengan gamblang penyebab kematian dari almarhum Adam," ungkap Dio saat membacakan hasil amar putusan Ketua Majelis Hakim Vega Sarlita S.H, M.H

Terdakwa Hasan Azhari Bin Hasanuddin Kaba, di jatuhkan hukuman oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan dengan pidana penjara selama 10 tahun, subsidair 6 bulan kurungan.
Satu unit kendaraan Roda 4 dikembalikan kepada terdakwa," kata Vega Sarlita Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Oleh karena itu, penasehat hukum terdakwa HS, Adi dan Dio dari Kantor Hukum BE-i Law Firm menyatakan hasil pemeriksaan hakim sangat objektif.

"Kami sangat hormat kepada Majelis Hakim, karena sudah memeriksa perkara ini dengan objectif, dan menyatakan klien kami tidak terbukti sebagai orang yang menyuruh Adam (almarhum) untuk menelan satu bungkus plastik clip sabu tersebut," ucapnya.

Menurut keterangan klien kami, di muka persidangan, bahwa sesaat setelah dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Polres Pesawaran terhadap terdakwa dan Adam (alm) mereka di bawa ke pos polisi yang ada di Tegineneng dengan kondisi mata tertutup, klien kami dan almarhum berada diruang yang berbed," tambah keterangan Adi.

"Terdakwa mendengar teriakan mirip suara sdr. Adam (alm) yang merintih kesakitan dan menjerit minta ampun," bebernya.

Baca Juga: Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pengguna Ditangkap Polisi

Menanggapi Putusan terhadap kliennya, Penasihat Hukum menyatakan fikir-fikir dan akan merundingkannya dengan klien dan juga keluarganya, apakah akan melakukan upaya hukum banding ataukah menerima putusan tersebut.

"Namun hukuman pidana selama 10 tahun tersebut, sepertinya kami akan upaya hukum banding," kata Dio

Menurut Tim Kuasa Hukum terdakwa HS, hukuman tersebut tidak tepat dan terlalu berat, jika dikaitkan dengan BB sabu dengan berat 0,06 gram, alat hisap dan hasil tes urine positif. Seharusnya terdakwa Hasan azhari Bin Hasanuddin Kaba, diposisikan sebagai Penyalahguna Narkoba bagi diri sendiri dan Wajib di vonis rehabilitasi sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, bahwa negara menjamin penyalahguna narkotika bagi diri sendiri untuk mendapatkan Rehabilitasi dari Negara," pungkas Adi dan Dio. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru