Kades Sidomukti Lamongan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

LAMONGAN (Realita) - Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, inisial ES, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar kepengurusan sertifikat tanah milik warga sebesar Rp. 210.000.000.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP. I Made Suryadinata, menjelaskan telah mendapatkan beberapa alat bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa 17 saksi dan 2 ahli pidana.

"Kami juga telah melakukan penyitaan diantaranya 1 bukti setor bank BCA dengan nominal 210 juta rupiah dan 1 unit telepon seluler serta 20 jenis surat dokumen untuk proses pendaftaran 2 bidang tanah," kata AKP. I Made Suryadinata saat menggelar pres release pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Lamongan,  Selasa (24/12/2024).

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta fee terhadap korban yang ingin mengurus sertifikat tanah sebesar 210 juta rupiah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan awalnya tersangka berdalih jika uang tersebut untuk kas Desa. "Tapi setelah kita lakukan pendalaman ternyata untuk kepentingan pribadi tersangka," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini di amankan di tahanan Mapolres Lamongan beserta alat bukti.

"Tersangka terancam pasal 12 huruf f Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perkembangan atas Undang-undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang oknum Kepala desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, inisial E-S, dilaporkan ke Polres Lamongan (01/04/2023), terkait dugaan pungli jual beli tanah dengan luas sekitar 1,4 hektar milik warganya bernama Saleh.

Dugaan tersebut mencuat saat proses pengurusan perpindahan hak milik tanah yang memerlukan beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dengan permintaan uang senilai total Rp. 210.000.000,-.

Kasus yang saat itu ditangani unit III Pidana Korupsi Polres Lamongan telah masuk ke proses penyidikan setelah melewati proses penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi dan alat bukti hingg saat ini menetapkan seorang tersangka.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru