Skandal Pungli di Desa Sidomukti, Unit Tipikor Polres Lamongan Panggil Kepala Desa

LAMONGAN (Realita) - Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, Edi Suyanto, menjalani pemeriksaan di Unit III Tipikor Polres Lamongan. Kamis (20/07/2023).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi dalam pengurusan berkas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah milik warga Sidomukti  yang dilaporkan sekitar bulan April lalu. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Desa Sidomukti Lamongan, Masih Berlanjut

Pemeriksaan terhadap Kades Sidomukti berlangsung selama 7 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Setelah keluar dari ruangan Unit III Tipikor Polres Lamongan, Edi Suyanto menjelaskan kepada awak media bahwa pemanggilan tersebut merupakan kali pertama baginya. 

"Baru kali ini, secara garis besarnya ya memang semua itu untuk sumbangan dari pihak ketiga untuk desa, jadi bukan untuk pribadi. Yang pasti untuk laporan pertanggungjawaban," ucap kades.

Terkait dengan para saksi lainnya yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, ia mengaku kurang tahu. "Ini kan belum selesai, untuk poin utama pemanggilan ini, ya sumbangan itu tadi. Nah, itu kegunaannya untuk apa, karena memang untuk desa diatur perundangan yang ada. Diperpu di undang-undangnya sudah jelas. Sumber keuangan desa itu termasuk sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, saya kira sudah paham semua," beber kades.

Ia menyatakan, dalam peaporan ini tidak ada yang dilanggar. "Kita tidak melanggar undang-undang dan kita tidak melanggar peraturan Permendagri. Semua nanti dipertanggungjawabkan, sumbernya dari mana dan penggunaannya untuk apa di desa," tandasnya.

Sementara itu, Kanit III Tipikor Polres Lamongan, Ipda. M Yusuf Efendi, menyatakan bahwa kasus dugaan pungli di Desa tersebut masih dalam proses penyelidikan. 

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Kades Dinoyo Lamongan Terancam Dicopot Jabatan

"Masih belum selesai permintaan keterangannya. Untuk naik ke tingkat penyidikan kita masih menunggu hasil penyelidikan dan juga gelar perkara," terang Ipda Yusuf.

Cilegon dalam

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Muti'ul Mubin mengungkapkan, perkara pelaporan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan berkas SHM tanah milik warga Sidomukti masih tetap berlanjut.

"Pihak penasehat hukum hingga kini belum pernah menerima SP2HP, kami meminta kepastian hukum atas pelaporan ini. Kami juga punya tanggung jawab moral terhadap publik dan menunggu hasil perkembangan atas perkara ini," kata Mubin.

Mubin mengungkapkan, pelaporan warga Sidomukti ke Polres Lamongan terkait kepengurusan berkas SHM tanah milik saksi yang berada di desa Sidomukti. Saksi harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh teradu dengan alasan berbagai keperluan hingga total rincian sebesar Rp. 210.000.000, agar teradu mau menandatangani berkas tersebut.

Baca Juga: Kegiatan Desa Regasmasigit Enggan Dipublikasikan, Ada Apa?

Setelah itu, lanjut Mubin, PT. ABABIL Widjaya Lestari yang diwakili oleh pengadu membayar uang tersebut dengan cara ditranfer dari Bank BCA ke Bank BCA Norek: 3300768996 an. AFIF FACHROZI AH dengan rincian sesuai yang diminta oleh teradu.

Setelah itu, imbuh dia, pengadu beserta saksi bertemu dengan teradu untuk meminta stampel dan tanda tangan yang dijanjikan oleh teradu. 

"Karena ada kejanggalan biaya yang diminta oleh teradu kepada PT. ABABIL selaku pihak pembeli tanah tersebut telah terjadi pemerasan atau korupsi yang dilakukan oleh teradu. Atas kejadian tersebut kemudian klien kami melapor ke Polres Lamongan," pungkas Mubin.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru