Kejari Batu Kirim Lima Tersangka KUR Fiktif BRI Ke Lapas Lowokwaru Malang

BATU (Realita)- Berdasarkan alas bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Batu telah menetapkan 5 orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus Kridit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI

Ke lima tersangka berinisial, JWP, MHC, AS, MA dan AZ yang memiliki peran yang berbeda-beda. Dari kasus ini telah berhasil mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 4,066 miliar dari hasil penghitungan Akuntan Publik Independen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu saat menggelar press rilise yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu. Jalan Sultan Agung Kota Batu. Kamis (9/1/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH., M.H., mengatakan, terkait kerugian negara yang dilakukan oleh ke lima tersangka pihaknya akan mengkolaborasikan terkait dari peran masing-masing dari mereka.

" Karena dari kerjasama ke lima tersangka tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dari perkara terkait dengan 110 debitur yang di telah cairkan dengan total sebesar Rp 6,235 miliar. Namun yang dilakukan tindakan pidana dari mereka sebesar Rp 4,066 miliar," ujar Didik

Lebih lanjut, Kajari Batu Didik Adyotomo menyampaikan, kelima tersangka dalam menjalankan operasinya dengan modus operandi yaitu tampilan dan topengan.

Bank jatim dalam

" Kalau tampilan ini sebuah pencairan dari mereka mengambil beberapa bagian dari hasil kerjasama tersebut. Sedangkan topengan yaitu ada beberapa debitur secara fakta tidak memiliki usaha tetapi dibuat seolah-olah memiliki usaha," terang kajari Batu

Kajari Batu Didik Adyotomo menjelaskan, tanpa adanya kerjasama dari kelima tersangka ini maka tidak mungkin terjadinya pencairan tersebut. Maka dari itu pihaknya tetapkan kelima tersangka secara bersama-sama untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.

" Terkait dengan penahanan baik syarat subyektif dan obyektif yang dilakukan oleh para penyidik, kita menerima ketika dikatakan lambat dalam kasus ini tidak apa -apa tetapi perkara KUR tetap berjalan sebagai mana mestinya dan kita, percepat sampai dengan persidangan," ucapnya. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru