Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL yang Jualan di Bahu Jalan

LAMONGAN (Realita) - Satpol PP Kabupaten Lamongan terus mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali berjualan di bahu jalan dan trotoar.

Penertiban tersebut dilakukan di beberapa titik strategis seperti Jalan K.H. A Dahlan (belakang Pemda), Jalan Ki Sarmidi (depan Kantor Pos), Jalan Lamongrejo serta Tugu Perbatasan Lamongan - Gresik.

Baca Juga: PKL di Jalan Basuki Rahmad Lamongan Menjamur, Satpol PP Mandul?

Kasi Operasi Satpol PP Lamongan, Tofan, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan dua peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum di Kabupaten Lamongan, serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Lamongan.

“Pada prinsipnya, kami memberikan himbauan dan teguran lisan kepada PKL agar tidak berjualan di bahu jalan ataupun trotoar. Saat ini, kami masih memberikan peneguran serta peringatan terlebih dahulu," ujar Tofan, Rabu (8/1/2025).

Tofan juga menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya sudah dilakukan peneguran di lokasi - lokasi tersebut, beberapa PKL tetap kembali berjualan di tempat yang sama. Namun kali ini, terdapat pedagang baru yang berjualan di lokasi yang sudah ditertibkan. Untuk itu, Satpol PP kembali memberikan teguran dan peringatan, dengan harapan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Memang di lokasi perbatasan, sudah pernah dilakukan penertiban dan barang dagangan mereka kami bawa ke kantor. Namun sekarang ada pedagang baru yang kembali berjualan di sana. Kami tetap melakukan peneguran, namun jika mereka masih nekat berjualan, kami akan memberikan surat teguran dan nantinya melakukan penertiban lebih lanjut,” tegas Tofan.

Baca Juga: Honor Pengamanan Pilkades Lamongan, Diduga Dipotong

Penertiban di wilayah perbatasan, menurut Tofan, juga berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Terutama di malam hari, kendaraan besar seperti truk yang berhenti di pinggir jalan akan sangat mengganggu arus lalu lintas.

Bank jatim dalam

"Jika dibiarkan, truk dan kendaraan lain yang parkir di pinggir jalan bisa menghambat lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan," tambahnya.

Tofan berharap agar pedagang PKL dapat memahami pentingnya penataan dan ketertiban di kawasan tersebut, serta tidak lagi berjualan di bahu jalan atau trotoar. Dengan demikian, kenyamanan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Lamongan dapat terjaga.

Reporter : David Budiansyah

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru